BERANTAS.ID, PARIGI MOUTONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Nasalane, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Temuan terbaru di lapangan disebut-sebut memperkuat dugaan adanya keterkaitan pihak-pihak tertentu yang sebelumnya telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hingga Sabtu (27/6/2026), sejumlah alat berat dilaporkan masih beroperasi di lokasi PETI. Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebut terdapat sedikitnya tiga unit ekskavator serta satu unit talang jumbo yang diduga berkaitan dengan NW.
“Alat NW di Nasalane sampai sekarang masih beroperasi. Ada tiga ekskavator dan satu talang jumbo,” ujar sumber tersebut.
Nama NW sebelumnya menjadi perhatian karena disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan seorang anggota DPRD Parigi Moutong dari Daerah Pemilihan IV. Dugaan hubungan tersebut menjadi salah satu dasar laporan dugaan pelanggaran kode etik yang kini sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD. Hingga kini belum ada keputusan yang menyatakan adanya pelanggaran, dan proses pemeriksaan masih berlangsung.
Pendiri Rumah Hukum Tadulako, Hartono, yang melaporkan persoalan tersebut ke BK DPRD, menilai informasi terbaru mengenai aktivitas PETI di Nasalane memperkuat dugaan yang sebelumnya telah ia sampaikan dalam laporannya.
Menurut Hartono, temuan tersebut juga dinilai memiliki keterkaitan dengan pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat bersama Komisi IV DPRD beberapa waktu lalu. Saat itu, Plt Kepala Puskesmas mengaku sempat meminjam dana operasional ambulans kepada seorang bos tambang dan menyampaikan ucapan terima kasih dalam forum rapat.
“Laporan saya ke BK DPRD terkait dugaan pelanggaran kode etik kini memperoleh informasi tambahan yang patut ditelusuri. Jika benar aktivitas PETI itu masih berlangsung, tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius dan didalami oleh pihak-pihak yang berwenang,” kata Hartono.
Terpisah, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak aktivitas pertambangan ilegal di lapangan, tetapi juga mengusut secara menyeluruh apabila terdapat pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari NW maupun anggota DPRD yang namanya dikaitkan dalam laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ***
