BERANTAS.ID,PALU – Proses tender proyek preservasi jalan dan jembatan nasional di ruas Batui–Toili–Rata–Baturube di wilayah Sulawesi Tengah menjadi perhatian sejumlah peserta lelang. Pembatalan tender yang terjadi lebih dari sekali memunculkan berbagai pertanyaan terkait jalannya proses pengadaan.
Berdasarkan penelusuran dokumen pada sistem pengadaan pemerintah, paket pekerjaan Preservasi Jalan Batui–Toili–Rata–Baturube pertama kali diumumkan pada 8 Januari melalui portal e-Katalog Kementerian Pekerjaan Umum.
Namun pada 26 Januari proses tender tersebut dibatalkan dengan alasan hanya terdapat satu peserta yang memasukkan penawaran. Pada hari yang sama, paket kembali ditayangkan untuk proses tender ulang.
Beberapa pekan kemudian, tepatnya 23 Februari, proses tersebut kembali dibatalkan. Dalam sistem tidak tercantum penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan tersebut.
Tender kemudian kembali dibuka untuk ketiga kalinya. Pada tahap ini tercatat tiga perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni:
1. PT Palindo Cipta Nusantara – Rp10.100.773.327
2. CV Medina Al Fatih – Rp10.712.321.246
3. CV Dian Ayu Sejahtera – Rp10.874.773.685
Dalam hasil evaluasi, PT Palindo Cipta Nusantara yang mengajukan penawaran terendah dinyatakan gugur. Dalam dokumen evaluasi disebutkan alasan pengguguran merujuk pada ketentuan IKP 38.4 terkait pengalaman tenaga ahli yang tidak tercantum dalam sistem SIMPAN.
Kuasa PT Palindo Cipta Nusantara, Ican, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengunggah dokumen pendukung terkait pengalaman tenaga ahli yang dimaksud.
“Dokumen pengalaman tenaga ahli sudah kami unggah dalam berkas penawaran. Jika terdapat perbedaan data dengan sistem, seharusnya ada mekanisme klarifikasi,” ujarnya kepada media ini.
Sementara itu, Direktur CV Dian Ayu Sejahtera, Andra, juga menyoroti proses tender yang beberapa kali dibatalkan sebelum akhirnya ditetapkan pemenang.
Menurutnya, pola tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan peserta lelang.
“Prosesnya beberapa kali berubah. Kami berharap seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara transparan sesuai aturan pengadaan,” kata Andra.
Pada akhirnya, CV Medina Al Fatih ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp10.712.321.246.
Pola yang hampir serupa juga terjadi pada paket lain, yakni Tender Preservasi Jembatan Batui–Toili–Rata–Baturube dengan pagu anggaran Rp16.064.897.869.
Dalam paket tersebut, peserta yang tercatat memasukkan penawaran antara lain:
1. PT Priangan Bangun Nusantara – Rp14.479.229.952
2. PT Mentawa Karyatama Sejati – Rp14.666.307.082
3. PT Citra Putera Laterang – Rp15.769.461.514
Kuasa Direktur PT Priangan Bangun Nusantara, Zainal, menyampaikan bahwa perusahaan mereka dinyatakan gugur dalam proses evaluasi terkait pengalaman manajer proyek.
Menurutnya, seluruh data pengalaman tenaga ahli telah tercatat dalam sistem ESIMPAN tenaga ahli konstruksi.
“Kami bahkan mencantumkan tautan untuk melihat data pengalaman tenaga ahli di sistem tersebut,” ujarnya.
Dalam hasil akhir evaluasi, PT Citra Putera Laterang ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai Rp15.769.461.514.
Perbandingan penawaran menunjukkan adanya selisih cukup signifikan antara penawaran terendah dan nilai kontrak pemenang.
Dalam regulasi pengadaan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, proses pengadaan diwajibkan memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, serta akuntabilitas.
Ketentuan teknis juga diperkuat melalui Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengadaan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Sejumlah peserta berharap proses evaluasi dalam tender proyek pemerintah dapat dilakukan secara transparan dan memberikan ruang klarifikasi apabila terdapat dokumen yang perlu diverifikasi.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Muhajir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 serta Chandra selaku Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah III. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan terkait proses tender tersebut.
Para peserta tender berharap adanya penjelasan resmi dari pihak terkait agar proses pengadaan proyek jalan nasional dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Bagi para kontraktor yang terlibat, persoalan ini tidak semata terkait hasil tender, melainkan juga menyangkut kepercayaan terhadap proses pengadaan proyek pemerintah. “Harapannya proses tender berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar salah satu peserta.
Karena pada akhirnya, proyek pembangunan jalan tidak hanya menyangkut pekerjaan konstruksi, tetapi juga penggunaan anggaran negara serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan pemerintah. (tim)









