BERANTAS.ID,PALU – Proses tender mini kompetisi pada sejumlah paket proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah menjadi sorotan. Beberapa peserta lelang mengaku penawaran mereka dinyatakan gugur setelah melalui pemeriksaan dokumen yang sangat rinci hingga ke aspek administratif yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi pekerjaan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha konstruksi mengenai transparansi proses evaluasi dalam pengadaan proyek tersebut.
Ketua Forum Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah, Eko Arianto, mengatakan bahwa evaluasi dalam tender proyek infrastruktur seharusnya menitikberatkan pada kemampuan teknis dan kelayakan pekerjaan yang ditawarkan oleh kontraktor.
Menurutnya, pemeriksaan administrasi memang merupakan bagian dari proses pengadaan. Namun, jika penilaian terlalu bertumpu pada detail administratif yang tidak berdampak pada kualitas pekerjaan, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi kurang adil di kalangan peserta lelang.
“Proses pengadaan proyek pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta yang memenuhi syarat,” ujar Eko.
Ia mengungkapkan, sejumlah kontraktor yang mengikuti tender mengaku tidak memperoleh penjelasan yang cukup rinci mengenai alasan gugurnya dokumen penawaran mereka. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi yang dilakukan dalam proses lelang.
Dalam sistem pengadaan proyek pemerintah, khususnya proyek infrastruktur jalan, tahapan evaluasi umumnya meliputi pemeriksaan administrasi, penilaian teknis, serta evaluasi harga penawaran. Ketiga aspek tersebut menjadi dasar dalam menentukan perusahaan yang dinilai paling memenuhi kriteria untuk melaksanakan pekerjaan.
Namun dalam beberapa paket tender proyek jalan nasional di Sulawesi Tengah, sejumlah peserta menilai proses evaluasi belum sepenuhnya dipahami secara terbuka oleh seluruh pihak yang terlibat.
Selain itu, terdapat pula informasi mengenai pembatalan proses lelang pada beberapa paket pekerjaan setelah tahapan evaluasi berlangsung. Hal ini dinilai perlu disertai penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di kalangan peserta tender maupun masyarakat.
Eko menilai keterbukaan informasi sangat penting dalam proses pengadaan proyek yang menggunakan anggaran negara. Dengan adanya transparansi, seluruh peserta dapat memahami alasan teknis di balik setiap keputusan yang diambil oleh panitia pengadaan.
“Jika ada pembatalan tender atau peserta dinyatakan gugur, sebaiknya disertai penjelasan yang jelas dan terbuka. Dengan begitu semua pihak dapat memahami prosesnya,” katanya.
Proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di Sulawesi Tengah memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas antarwilayah. Infrastruktur jalan menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta mobilitas barang dan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara diharapkan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan persaingan usaha yang sehat.
FPPD Sulawesi Tengah mendorong agar mekanisme pengadaan proyek tersebut terus diawasi oleh lembaga terkait guna memastikan seluruh tahapan lelang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan yang baik diperlukan agar pembangunan infrastruktur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dilaksanakan oleh pihak yang kompeten,” ujar Eko.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses pengadaan proyek pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan.
“Yang terpenting adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (tim)
