Berantas.id, Sulawesi Tengah – PT Bagaskara Pratala Manunggal menjadi satu-satunya penyedia jasa yang lulus dalam tender proyek senilai Rp50,7 miliar yang diselenggarakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) wilayah Sulawesi Tengah. Sejumlah peserta tender ikut-ikutan rontok. Ada indikasi kejanggalan dalam upaya meloloskan perusahaan tertentu. Gugatan Clas Action melalui peradilan perdata untuk mencari keadilan pun menanti.
Sampai tutup masah sangah pada Rabu 17 Januari 2024, paket tender dengan kode 87125064 untuk proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo, tercatat sudah 9 peserta yang melakukan sanggahan kepada Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah.
Sejumlah surat sanggahan dilayangkan memprotes keputusan Pokja pemilihan 14 tentang alasan digugurkannya 9 peserta dari 16 perusahaan yang memasukan penawaran, merupakan alarm buat BP2JK wilayah Sulawesi Tengah dalam menseleksi rekanan untuk mengelolah dana publik.
Pokja 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah perlu segera merespon tuntutan peserta tender yang menyanggah agar dilakukan evaluasi kembali agar rentetan aduan dan Gugatan Clas Action melalui peradilan perdata untuk mencari keadilan pun tidak meningkat.
Tender proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo dengan pagu Rp50,733.782.000 di BP2JK wilayah Sulawesi Tengah, terus tersorot. Penentuan pemenang tender dengan harga mahal tanpa harga pembanding, dinilai janggal.
Satu file surat sanggahan dalam bentuk pdf mendarat di kantor Pokja pemilihan 14 pada Rabu kemarin. Pengirimnya, PT Putra Hari Mandiri, mempersoalkan keputusan Pokja pemilihan 14 dari BP2JK wilayah Sulawesi Tengah. Pokja pemilihan 14 menggugurkan perusahaan saat evaluasi dengan alasan ‘Gugur teknis karena kapasitas peralatan Asphalt Finisher tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan’.
Direktur cabang Palu PT Putra Hari Mandiri, Yudhianza menjelaskan bahwa alas an Pokja pemilihan 14 menggugurkan secara teknis pada kapasitas peralatan asphalt finisher yang dianggap tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan pada BAB III Intruksi kepada peserta (IKP), dinilai tidak mendasar dan cacat prosedur.
Dimana, menurut Yudhianza Pokja menilai terhadap peralatan hanya mengandalkan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenaranya. Dalam dokumen pemilihan Nomor 03/Dokpil/Pokja.14-Sulteng/2023 pada tanggal 4 Desember pada BAB IV di lembar data pemilihan bagian F angka 2 yang isinya memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan yaitu Asphalt Finisher kapasitas Minimal 10 ton untuk 1 unit.
“Jadi di Dokpil minta 10 ton kapasitas asphalt finisher, kita sudah masukan sesuai permintaan. Dalam aturan IKP apabila pokja ragu terhadap kapasitas jumlah dan komposisi, mereka wajib melakukan konfirmasi ke perusahaan atau ke penerbit perjanjian sewa atau penerbit invoice. Tapi Pokja tidak lakukan itu!” ujarnya kepada Trilogi Rabu 17 Januari 2024.
Yudhianza mengatakan dari seluruh persyaratan peralatan yang diminta dalam Dokpil, PT Putra Hari Mandiri telah melengkapi semua persyaratan peralatan yang di sokong 2 perusahaan raksasa diantaranya PT Citra Karya Tobindo dan PT Kurnia Jaya Karya berdasarkan surat perjanjian sewa peralatan dengan nomor: 12/SPSP/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023 untuk peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP) spesifikasi 100 ton/jam yang dilengkapi dengan invoice sesuai syarat dokpil.
Anehnya, kata Yudhianza, dalam surat perjanjian sewa telah dilakukan konfirmasi kebenaran dan keabsahannya oleh Pokja pemilihan 14 melalui surat yang dikirim ke email perusahaan PT Citra Karya Tobindo dengan Nomor:02/KLR.TKNS/PREV-MOL-TIN/POKJA14/BP2JK-ST/2023 Tanggal 21 Juni 2023 dinilai janggal.
Karena dalam lampiran surat konfirmasi perlatan oleh POKJA 14 melampirkan tanggal dan bulan yang salah, dimana pada tanggal 21 Juni 2023 proses tender itu belum dilakukan. Akan tetapi, pihak PT Citra Karya Tobindo telah membalas dan menjawab konfirmasi surat itu.
“Daftar peralatan utama wajib dimasukan, yang mendukung pelaksanaan pekerjaan utama dilapangan. Dalam dokpil alat yang di persyaratkan hanya AMP dan Asphalt Finisher, Tandem Roller dan Tire Roller tidak dimasukan. Olehnya itu. tim kami malah memasukan tambahan alat Tandem Roller dan Tire Roller di dokumen yang di aploud. Harusnya Pokja bisa lebih sikapi bahwa alat yang kurang dipersyaratkan saja bisa kami masukan, jadi tidak mungkin asphalt finisher kami masukan salah !” ujarnya.
Dalam proses tender proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo, tambah Yudhianza, diuraikan dalam dokpil Nomor 03/Dokpil/Pokja.14-Sulteng/2023 bahwa pekerjaanya major item pengaspalan, yang mana peralatan utama yang wajib disediakan dilokasi pada saat overlay adalah Finisher, Tandem Roller dan Tire Roller.
Berdasarkan persyaratan di tender ini, PT Putra Hari Mandiri telah melampirkan semua legalitas dukungan perlatan sesuai permintaan dalam Dokumen Pemilihan Nomor 03/Dokpil/Pokja.14-Sulteng/2023. Akan tetapi, keputusan Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah dalam melakukan evaluasi dinilai cacat prosedur dengan tidak melakukan klarifikasi langsung bahwa peralatan Aspahlt Finisher yang dimasukan dalam dokumen penawaran dianggap tidak sesuai dalam syarat dalam Dokpil.
“AMP saja dalam Dokpil hanya 1 yang diminta, kami masukan 2 unit. Excavator hanya 2 diminta, kami masukan 4. Truck Mixer 5 M3 yang diminta, kami masukan 8 M3. Perusahaan yang dukung kami untuk asphalt finisher, perusahaan besar dan alatnya sudah sering main di Balai Jalan Sulbar dan kerja anggaran besar juga, tidak pernah jatuh di kapasitas asphalt finisher” bebernya.
Diakhir, Yudhianza meminta agar Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah agar tidak melakukan tender ulang yang dapat merugikan peserta yang sudah mengeluarkan biaya, akan tetapi Pokja pemilihan 14 cukup melakukan evaluasi ulang dan membatalkan pemenang PT Bagaskara Pratala Manunggal yang berada di urutan 14 dengan nilai penawaran Rp48,576.275.898,53 dan selisih dari HPS sebesar Rp2,157.506.109 atau 4,25 persen.
“Kami minta kepada Pokja agar tender ini di evaluasi kembali dan membatalkan pemenang. Apabila ada hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan atau penyewa terhadap bukti yang sudah kami sampaikan” tandasnya.
Tender proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo yang diselenggarakan oleh Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah, terus menuai sorotan.
Dari data lelang pembukaan penawaran terdapat 16 perusahaan yang masuk. Dari 16 perusahaan tersebut, 9 diantaranya melakukan sanggah karena dianggap di gugurkan dengan alasan tidak masuk diakal, salah satunya PT Putra Hari Mandiri.
Dalam proses itu, Pokja pemilihan 14 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah menetapkan PT Bagaskara Pratala Manunggal yang berada di urutan 14 dengan nilai penawaran Rp48,576.275.898,53 dan selisih dari nilai HPS sebesar Rp2,157.506.109 atau 4,25 persen sebagai pemenang tunggal.
Sementara PT Putra Hari Mandiri yang memasukan harga penawaran sebesar Rp40,568.730.996.13, justru di gugurkan oleh Pokja 14 dengan alasan teknis karena kapasitas peralatan Asphalt Finisher tidak memenuhi persyaratan sesuai dokumen pemilihan. Pihak penyedia PT Putra Hari Mandiri, menuding putusan Pokja 14 dalam menggugurkan perusahaan itu tidak mendasar.
Bau sangit pada proses tender proyek Preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo ini merupakan contoh yang mutakhir. Kecendrungan yang terjadi diakhir proses lelang itu, ditenggarai adanya indikasi mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghasilkan keputusan yang dapat merugikan pihak lain dalam proses tender.
Dalam dunia kontraktor, apalagi yang melibatkan uang publik dugaan pengkondisian antara oknum yang terlibat dalam proses tender tidak ada yang tidak mungkin meskipun memakai sistem lelang terbuka sekalipun. Meskipun telah diputuskan pemenang tender, namun tetap saja aroma kongkalikong menjadi buah bibir bagi rekanan.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, seharusnya aparat penegak sudah bisa bekerja melakukan penelusuran sehingga tidak terjadi permainan yang dapat menggerogoti keuangan daerah secara haram.
Akankah ini menjadi petunjuk awal bagi pihak institusi terkait untuk melakukan pengusutan dalam memutus mata rantai permainan gelap ini ?, kita tunggu kabar selanjutnya.