“TERINDIKASI TABRAK RAB” KABALAI, KASATKER PJN lll DAN PPK 3.8 NO COMMENT 

Berantas.id Palu – Dugaan pelanggaran sistem metode pengerjaan atau pemasangan U- ditch K-350 dan aturan terkait manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) pada pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Akses Utama Tondo – Talise terus mendapat pengawalan media, Senin (25/10/2021).

Pengerjaan mega proyek senilai Rp. 74 miliar yang dikerjakan PT. Marinda Utamakarya Subur (PT. MUS) bersumber dari LOAN JICA pada tahun anggaran 2021 ini, terkesan sengaja menabrak Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang tercantum dalam kontrak kerja dan mengabaikan peraturan Kementerian PUPR No. 5 tahun 2014 tentang standart keselamatan kerja proyek pemerintah.

Penelusuran media, terpantau para pekerja proyek tersebut didapati tak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) atau Safety dalam bekerja.

Para pekerja tidak dilengkapi sarung tangan serta helm pelindung kepala. Sepatu bootpun juga tak digunakan sesuai dengan standarnya.

Padahal, resiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi.

Kemudian, petugas K3 atau ahli K3 tidak pernah berada di lokasi, dan juga tenaga ahli lainnya sesuai dengan yang disyaratkan di dalam dokumen kontrak, yang ada hanya sekedar pelaksana lapangan.

Tak sampai disitu saja, pekerjaan yang menelan biaya puluhan miliar rupiah tersebut, diduga juga tidak mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai dengan yang telah terencana.

Pasalnya, pada item pemasangan U-ditch Precast. Saluran air seharusnya ada item material perata atau lantai kerja terlebih dahulu dengan ketebalan ciran 10 cm mutu FC 10 sebelum di pasangnya U-ditch Precast sesuai dengan yang terterah pada gambar yang telah terencana. Namun diduga itu diabaikan, dan jelas mengakibatkan kerugian negara.

Sikap nakal dan tak taat aturan ini, seakan dibiarkan saja oleh Konsultan Pengawas sebagai pengawas proyek dan terkesan direstui oleh PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen )

Kepala Balai Jalan Nasional Palu, Kepala Satuan Kerja PJN lll dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 3.8) Jalan Nasional Wilayah Ill Sulawesi Tengah, setelah dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp pun tak menggubris. PPK 3.8 Andrea terkait pertanyaan awak media Berantas.id enggan menanggapinya secara teknis, bahkan PPK 3.8 tersebut memilih irit bicara : Wa’alaikum salam wr wb. Baik tks infonya Pak.kami cek lagi dialpangan. Tutupnya.

Padahal sesuai pasal 19 huruf C angka (2) berbunyi, penyedia jasa pelaksana kontruksi harus menugaskan Ahli K3 Kontruksi untuk setiap paket pekerjaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya K3 tinggi atau petugas K3 kontruksi untuk paket pekerjaan dengan tingkat potensi bahaya K3 R rendah.

Bahkan pada pasal 8 angka (7) menyebutkan, apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur.

Namun aturan itu seakan tak berguna. Pelanggaran K3 pada pelaksanaan proyek ini pun tak mendapat sanksi tegas. Padahal peraturan Kementerian PUPR sudah mengatur secara tegas sanksi pelanggaran tersebut.

Tak puas dengan bungkamnya Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK 3.8) Jalan Nasional Wilayah llI Sulteng, diduga ada kongkalikong menutupi dan melindungi pelanggaran itu.

Sedangkan secara administrasi PT. MUS lolos verifikasi data, namun dan secara prakteknya di lapangan, peraturan menteri terkait metode pemasangan U – ditch dan K3 tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Guna tersajinya pemberitaan yang faktual, dan berimbang sehingga tidak terkesan tendesius di muka publik. Media ini berlanjut mengkonfirmasikan hal dugaan kelalaian tersebut ke Kepala Balai Jalan Nasional Palu Muh. Syukur dan Kepala Satuan Kerja PJN lll Endry yang sebagai perapanjangan tangan dari Kementerian PUPR juga bungkam dan tidak menggubris meski pesan Chat Via Aplikasi Whatsapp itu telah terbaca.

Menanggapi persoalan tersebut, Hary Santoso Ketua Umum LSM Pemerhati Konstruksi angkat bicara. Menurutnya, kritik dan pelaporan dari masyarakat harus didengarkan, apa lagi itu dari media.

Seharusnya Kabalai Jalan Nasional, Kasatker dan PPK-PJN lll Provinsi Sulawesi Tengah dapat bersikap kooperatif. Bukan malah sebaliknya, mempertontonkan prilaku diam seakan tak bisa berbuat apa-apa di muka publik.

Dikatakannya, hal ini jadi menimbulkan asumsi miring, seakan adanya dugaan persekongkolan yang tidak sehat di tubuh proyek pembangunan jembatan Akses Huntap Tondo – Talise di item pengerjaan Pemasangan U-ditch tersebut.

“Kuat dugaan juga PT. MUS merupakan perusahaan rental”, bahkan terkait tenaga ahlinya yang diisyaratkan dalam dokumen pemilihan barang dan jasa pemerintah, dihadirkan ketika pembuktian saja, lalu untuk selanjutnya tidak menutup kemungkinan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak lain.

Sampai berita ini di-publish, Kepala Balai Jalan Nasional Palu, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah lll, dan PPK 3.8 belum memberikan keterangan. ( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *