Berantas.id Palu– Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, telah menerima pelimpahan dua terdakwa lagi terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut (Balut) 2020.
Kedua terdakwa itu yakni Bendahara Pengeluaran BPKAD Balut nonaktif, Ansar Mapiase dan Kasubag Perencanaan BPKAD Balut nonaktif Silvana Bidja.
Keduanya, akan menjalani persidangan menyusul eks pimpinan mereka, yakni terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo yang telah lebih dulu diadili.
Diketahui, saat kasus dugaan korupsi ini terjadi terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo, merupakan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Balut, menjabat sebagai Kepala BPKAD Balut.
Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri mengatakan, berkas perkara kedua terdakwa terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi, dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan untuk disidangkan, pada Kamis (12/8) kemarin.
“Berkas perkara keduanya bahkan telah di daftarkan di Panitera Tipikor PN Palu, sejak hari itu juga,” kata Zaufi kepada MAL Online, Jum’at (13/8).
Lanjut Zaufi, berkas perkara kedua terdakwa teregister dengan nomor perkara berbeda. Untuk terdakwa Ansar Mapiase, teregister dengan Nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal. Sedangkan terdakwa Silvana Bidja berkas perkaranya tercatat dengan nomor 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal.
“Dua terdakwa ini berdasarkan berkas perkara merupakan splitan dari terdakwa Idhamsyah S Tompo, telah lebih dulu dilimpah dan menjalani sidang di Pengadilan ini,” ujarnya.
Untuk terdakwa Idhamsyah S Tompo, berkas perkaranya teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal, diterima sejak 21 Juli 2021.
Zaufi menambahkan, majelis hakim yang menyidangkan kedua berkas perkara tersebut, yaitu Ketua Majelis Hakim Marliyus juga merupakan Ketua PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, sementara dua hakim anggota yakni Bonifasius N Arywibowo dan Darmansyah.
“Untuk penetapan jadwal sidang perdana juga telah dilakukan. Keduanya akan menjalani sidang perdana Rabu 18 Agustus 2021, pekan depan,” tutup Zaufi Amri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Balut tahun 2020 ini, menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp 1,089 Miliar.
Seperti terdakwa Idhamsyah S Tompo, perbuatan terdakwa Ansar Mapiase dan Silvana Bidja dalam perkara ini didakwa primer sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pidana melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.