
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum RT Repertumu Kepala korban terdapat luka robek dan retak tulang pada bagian kepala akibat bersentuhan dengan benda tajam dan keras terdapat luka robek pada dahi akibat bersentuhan dengan benda tajam , terdapat luka robek pada mulut sedangkan tiga gigi korban terlepas akibat benturan dengan benda tumpul, mata dan hidung terdapat luka memar serta retak tulang pada hidung, tangan siku dan lutut terdapat luka memar. Penyelidikan yang dilakukan Polisi menyita waktu banyak yg cukup lama Polisi memeriksa saksi sebanyak 65 orang terdapat ada tujuh saksi yang diperiksa secara khusus dan beberapa barang bukti disita.
Kapolres Tojo Una-una AKBP Riski Fara Sandi S.IK saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Kantor Polres Touna Senin(20/12/2021, Pelaku dikenakan dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 354 ayat(2) KUHP unsur pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain di Hukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama lima belas tahun penjara ,Pelaku juga dikenakan unsur pasal 354 ayat 2 KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian, orangnya dihukum penjara selama sepuluh tahun.
Editor Tony
Humas Polres Tojo Una – Una