Berantas.id, Palu — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menegaskan bahwa penanganan kasus kematian Afif Siraja terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas sejumlah anggapan yang menyebut adanya kelambanan atau pembiaran dalam proses penyidikan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum terkait kasus tersebut dilakukan sesuai prosedur, dengan mengedepankan asas kehati-hatian dan dasar ilmiah.
Menurut Djoko, hingga kini penyidik masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan laboratorium forensik serta analisis dari para ahli yang menangani rangkaian uji pemeriksaan. Semua data tersebut menjadi kunci untuk menentukan penyebab kematian secara objektif.
“Kepolisian tidak bisa dan tidak boleh terburu-buru memberikan kesimpulan. Penetapan penyebab kematian harus berdasar pada fakta ilmiah yang dapat diuji, bukan asumsi,” tegas Djoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/12/2025).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang disita dalam penyidikan berada dalam pengawasan ketat penyidik dan saat ini masih melalui serangkaian pemeriksaan forensik. Proses ini, kata dia, memang membutuhkan waktu karena menyangkut validasi dan kecocokan temuan di lapangan dengan hasil analisis laboratorium.
Menanggapi rencana aksi demonstrasi dari sejumlah elemen pemuda dan mahasiswa, Polda Sulteng menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, asalkan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Hak berekspresi dijamin undang-undang. Kami persilakan jika ingin menyampaikan aspirasi, namun tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan bersama,” ujarnya.
Kombes Pol Djoko juga membantah tudingan yang menyebut kepolisian kehilangan sisi kemanusiaan dalam menangani perkara ini. Ia memastikan bahwa setiap kasus yang menyangkut hilangnya nyawa selalu menjadi prioritas, dan penanganannya dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari kekeliruan.
“Tidak ada yang kami tutupi. Justru kami ingin memastikan bahwa informasi yang nantinya disampaikan ke publik benar-benar akurat. Kami berharap masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar,” jelasnya.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya menyelesaikan penyidikan kasus Afif Siraja secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum, sembari mengajak masyarakat menjaga kondusivitas selama proses hukum masih berjalan. ***






