Berantas.id, Palu – Aksi brutal seorang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Palupi, Kota Palu, berhasil diamankan polisi hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.
Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personel Polsek Palu Selatan menangkap pelaku berinisial RN, warga Dusun 3 Desa Bomba, Kecamatan Marawola. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail Bobby S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric serta Kasubnit Resmob Aiptu Gustiansyah, S.H.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja cepat aparat di lapangan.
“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).
Peristiwa penganiayaan terjadi di Jalan Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku diketahui masuk melalui lantai dua rumah korban. Saat korban terbangun, RN langsung melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain kasus tersebut, RN juga mengakui sempat melakukan penganiayaan di lokasi lain, tepatnya di BTN Tavanjuka MAS Blok I Nomor 12, pada hari yang sama. Keluarga korban membenarkan hal tersebut dan menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik sebagai bukti.
Dari hasil pemeriksaan, RN diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Polisi akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegas Kombes Pol Deny Abrahams.
Barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan pelaku berhasil diamankan. Saat ini, RN tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polresta Palu untuk pengembangan lebih lanjut. (B1)






