TIM TABUR KEJATI SULTENG KEMBALI GELANDANG TERPIDANA KASUS KORUPSI

BERANTAS.ID, PALU –Tim Tangkap Buron (tabur) gabungan Kejati Sulteng dan Kejari Buol berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana atas nama Hasyim Baharulah Day.

Hasjim, Terpidana telah dipantau selama beberapa hari oleh Tim Intelijen Kejati Sulteng yang dipimpin oleh Mohammad Ronal, SH.
Setelah berhasil memastikan keberadaan Terpidana, Tim Tabur Gabungan kemudian berangkat dari Kejati Sulteng pukul 13.00 Wita menuju rumah terpidana di BTN Griya Talise Asri blok B no 14 Kel.Talise Kec. Mantikulore kota palu, dalam penangkapan yang dilakukan terpidana tidak melakukan perlawanan, dan proses penangkapan berjalan dengan kondusif, setelah ditangkap terpidana langsung di bawa menuju kejati sulteng untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan kelengkapan administrasi untuk kemudian di laksanakan eksekusi di Lapas Petobo Palu.
Sebelumnya Terpidana divonis pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3126 K/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

Editor : Tony

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *