10 Orang Ditangkap di Tatanga, Terkait Dugaan Penyalagunaan Narkotika

Berantas.id, Palu – Kepolisian Resor (Polres) Palu menagkap 10 orang terduga melakukan penyalagunaan Narkotika jenis Sabu di Kota Palu, Sulteng.

Penangkapan dilakukan personel Opsnal Satresnarkoba di Jl Masjid Aljihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Pelaku AAT (27) alamat Tatanga, HAM (29) alamat Silae, RAM (37) alamat Kamonji, SBC (22) alamat Tatanga, A (76) Jl Basuki Rahmat, WAL (26) alamat Tatanga, AH (26) alamat Silae, D (22) alamat Lekatu, MRB (24) alamat Tatanga, dan MF (39) alamat Tatanga.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno,S.I.K.,M.I.K mengatakan, penangkapan itu terjadi kemarin pada, Sabtu (15/1/2022).

Penyelidikan berawal saat adanya bocoran informasi diterima Polres Palu oleh masyaraka, Bahwa pada, Jumat (7/1/2022) terduga MF merupakan penyalaguna Narkotika dengan cara menjual belikan barang haram itu.

“Pelaku mengedarkan Sabu di tempat tinggalnya di Tatanga,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Minggu (16/1/2022).

Menerima laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mencari tahu ciri-cirinya.

Kemudian pada hari Sabtu, perobel Opsnal Satresnarkoba bergegas ke tempat tinggal pelaku, Sesampainya di lokasi, polisi segera langsung meringkusnya tanpa perlawanan dan melakukan penggeledahan,“Ditemukan 11 paket plastik klip diduga Sabu di dalam rumahnya,” kata AKBP Bayu Indra Wiguno.

“Di tempat itu juga ada 9 orang lainya, dan turut digelandang ke kantor polisi,” tuturnya menambahkan.

Adapun saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, Sedangkan barang bukti berhasil disita yakni 11 paket plastik klip diduga berisi Sabu dan alat hisap sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *