BERANTAS.ID, PALU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai memperkuat langkah untuk memperjuangkan hak fiskal daerah dari besarnya kontribusi pertambangan dan hilirisasi nikel di Morowali dan Morowali Utara.
Langkah tersebut dilakukan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dengan mengirimkan surat kepada lima menteri melalui Surat Nomor 100.3.3.1/345/Ro.Hukum tertanggal 10 Agustus 2026. Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, pimpinan lembaga tinggi negara serta sejumlah komisi di DPR RI.
Ada dua agenda utama yang kini menjadi perhatian Pemprov Sulteng, yakni mendorong revisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 serta memperjuangkan pencairan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) yang nilainya disebut sekitar Rp900 miliar.

Direktur Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (LIPKADA Center)
Direktur Lembaga Informasi Publik Keuangan Daerah (LIPKADA Center), Andi Ridwan Bataraguru, menilai langkah tersebut bukan sekadar upaya meminta tambahan anggaran dari pemerintah pusat.
“Ini bukan semata-mata soal meminta tambahan anggaran ke pusat. Persoalannya adalah bagaimana kontribusi daerah terhadap penerimaan negara dikembalikan secara proporsional,” ujar Andi Ridwan, Rabu (19/8/2026).
Morowali dan Morut Didorong Masuk Daerah Pengolah
Salah satu persoalan yang disorot adalah status Morowali dan Morowali Utara dalam Kepmen ESDM Nomor 157/2026.
Menurut Andi Ridwan, dua wilayah tersebut belum tercantum sebagai daerah pengolah, meski memiliki posisi strategis dalam rantai industri pengolahan dan hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah.
Ia menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan revisi terhadap ketentuan tersebut.
“Yang pasti, Pak Menteri ESDM sudah perintahkan Dirjen merevisi Kepmen tersebut dan Morowali, Morut, Palu jadi daerah pengolah,” katanya.
Pemprov Sulteng berharap revisi tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diterbitkan pada 2026, paling lambat November.
“Kapan keluarnya revisi Kepmen? Tentu lebih cepat lebih baik. Harapan kami masih di tahun 2026 ini, paling lambat bulan November 2026,” ujar Andi Ridwan.
Menurutnya, revisi kebijakan harus ditopang data yang kuat. Perhitungan harus mempertimbangkan produksi mineral dan batu bara, aktivitas pengolahan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara.
Sisa DBH Rp900 Miliar Juga Dikejar
Selain revisi Kepmen ESDM, Pemprov Sulteng juga tengah memperjuangkan pencairan sisa DBH yang disebut mencapai sekitar Rp900 miliar.
Gubernur Anwar Hafid bersama rombongan dijadwalkan bertemu Menteri Keuangan pada Kamis (20/8/2026) pukul 09.30 waktu Jakarta untuk membahas persoalan tersebut.
“Adapun pencairan sisa DBH yang Rp900 M, insyaallah besok Gubernur dan rombongan akan pertemuan dengan Menteri Keuangan, jam 09.30 waktu Jakarta,” kata Andi Ridwan.
Dengan demikian, dua jalur perjuangan berjalan bersamaan. Pemprov Sulteng mendorong perubahan kebijakan di Kementerian ESDM sekaligus mengejar penyelesaian persoalan DBH melalui Kementerian Keuangan.
Andi Ridwan menegaskan, tuntutan tersebut berkaitan dengan prinsip keadilan fiskal bagi daerah yang menjadi pusat produksi sekaligus pengolahan sumber daya alam.
“Morowali dan Morowali Utara jangan hanya dilihat sebagai lokasi berdirinya industri. Daerah juga menanggung konsekuensi dari aktivitas hilirisasi, mulai dari kebutuhan infrastruktur, pelayanan publik hingga dampak sosial dan lingkungan,” tegasnya.
Kini perhatian tertuju pada pemerintah pusat. Revisi Kepmen ESDM dan penyelesaian sisa DBH sekitar Rp900 miliar akan menjadi indikator sejauh mana kontribusi besar Sulawesi Tengah dari sektor pertambangan dan hilirisasi mendapatkan pengakuan dalam kebijakan fiskal nasional.***
