
Berantas.id, Sigi – Kegiatan penambangan galian C di sungai sopu perbatasan Desa Makmur dan Desa Ranteleda Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah terindikasi tidak punya izin seolah-olah kebal hukum, sehingga kegiatan galian C selama 3 ini tetap berjalan bebas mengeruk dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun.
“Sumber yang enggan disebutkan” identitasnya menyebutkan bahwa Kami sebagai warga Desa disini selalu dibingungkan dengan aktifitas pengerukan sungai ini, kami tidak tau harus melapor kemana, setiap hari dump truk, mondar – mandir hingga mengancam rusaknya jalan desa lintas Makmur – Ranteleda , apalagi akan musim hujan, ini masalah serius, seperti tanggul penahan tebing di pinggiran sungai sopu sudah amblas dan terbawa gerusan air disaat hujan. Lahan pertanian, jembatan yang menghubungkan antar desa dan perumahan warga terancam abrasi, keliatannya APH (Aparat Penegak Hukum ) maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi juga tidak menindak,Tambang galian C tersebut nekat beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).kata warga pada media ini yang tidak mau disebutkan namanya, Saptu (02 /07/2022).
Perkebunan dan persaqahan Warga Desa Makmur dan Desa Ranteleda Terancam Abrasi, Akibat Ulah Oknum pengambilan Material Pasir Di Sungai Sopu.
Informasi yang di himpun awak media pada saat di lokasi ada 2 alat berat ( Excavator) yang beroperasi di sungai sopu perbatasan Desa Ranteleda dan Desa Makmur, Terlihat keluar masuknya kendaraan truck pengangkut material pasir yang diduga diperjualkan secara pribadi.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar,Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Tanggapan warga yang lokasi pertanian yang ada dibantaran sungai sopu berharap aparat atau dinas terkait untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas pengerukan sungai tersebut, Jika penegak hukum tegas, saya yakin tidak akan ada lagi aktivitas galian C ilegal.
Sehingga kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh galian C tidak ada lagi. Kasihan warga yang melakukan aktivitas pertanian di sekitar pengambilan material jika masih ada pembiaran. Untungnya dinikmati oleh pelaku usaha perangkat desa beserta kroni-kroninya ,Sedangkan warga diarea pertanian hanya medapatkan dampak lingkungannya.
( Tony)






