Berantas.id,Parigi – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tiga proyek jalan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus bergulir. Setelah memeriksa sejumlah pejabat inti Dinas PUPR dan pejabat keuangan daerah, kini giliran anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Parimo yang dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Pada Rabu (16/4/2025), tiga anggota Pokja diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah R, MA, dan NH. Pemeriksaan difokuskan pada peran Pokja dalam proses tender proyek serta dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaannya.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan atas tiga proyek jalan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, yakni:
– Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong
– Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi
– Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pejabat penting, termasuk I W M (PPTK), I M (Bendahara Dinas PUPR), I N (pejabat teknis), dan H B (Kepala Dinas PUPR tahun 2023), serta AD (Kadis PUPR saat ini), Y (Kepala BPKAD), dan SA (Pejabat Pembuat Komitmen).
Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kasi Penkum Laode Abd. Sofian, menyatakan bahwa indikasi kerugian keuangan negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp4 miliar.
“Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat konstruksi hukum, termasuk menelusuri aliran dana serta proses pengadaan barang dan jasa,” ujar Laode.
Kasus ini menjadi salah satu penyidikan strategis Kejati Sulteng sepanjang tahun 2025, terutama dalam upaya membongkar potensi praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah. (tony)