SP3 PT RAS Dipersoalkan, Kejati Sulteng Sebut Bukti Belum Cukup, FPMMU Soroti Angka Rp79 Miliar

BERANTAS.ID, SULAWESI TENGAH — Penghentian penyidikan atau SP3 perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyatakan penghentian penyidikan dilakukan karena alat bukti yang ditemukan dinilai belum cukup untuk melanjutkan perkara ke tahapan berikutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, Selasa pagi, 11 Agustus 2026, sebagai respons atas rencana Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU) mengajukan praperadilan terhadap SP3 perkara PT RAS.

“Terkait dengan adanya rencana pihak yang akan mengajukan upaya Praperadilan atas SP3 perkara PT RAS, kami sangat menghargai seluruh upaya tersebut, dan tentu Kejati Sulteng siap menghadapi upaya tersebut,” kata Laode.

Menurutnya, penghentian penyidikan bukan dilakukan tanpa alasan. Kejati Sulteng menyebut keputusan tersebut didasarkan pada belum ditemukannya alat bukti yang cukup untuk membawa perkara ke tahapan selanjutnya.

“Penghentian Penyidikan perkara PT RAS didasarkan pada belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahapan selanjutnya,” ujarnya.

Laode mengatakan penghentian penyidikan juga merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum agar suatu perkara tidak berlarut-larut.

“Keputusan penghentian perkara tersebut merupakan bentuk komitmen penegakkan hukum untuk menghadirkan Kepastian Hukum, sehingga penanganannya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Namun, penjelasan Kejati tersebut justru berhadapan dengan sejumlah pertanyaan yang disampaikan FPMMU.

Ketua FPMMU, Pdt Allan Billy Graham Tongku, menyatakan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keputusan penghentian penyidikan tersebut.

FPMMU juga meminta Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi mencermati kembali persoalan yang berkaitan dengan PT RAS.

Selain itu, FPMMU meminta aparat penegak hukum mencermati persoalan perizinan PT RAS pada periode ketika Anwar Hafid menjabat Bupati Morowali.

Anwar Hafid yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tengah sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum.

“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum,” kata Anwar saat dikonfirmasi Senin malam, 10 Agustus 2026.

Sorotan Perizinan dan Lahan

PT RAS merupakan bagian dari grup Astra Agro Lestari. Dalam keterangannya, Allan menyoroti sejumlah dokumen perizinan yang menurut FPMMU perlu kembali diperiksa.

FPMMU menyebut PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 tertanggal 8 Desember 2006 dengan luas 21.289 hektare.

Perusahaan kemudian disebut memperoleh Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 tertanggal 27 April 2007.

Menurut Allan, penerbitan izin tersebut dilakukan tanpa pertimbangan teknis BPN. Klaim tersebut menjadi salah satu poin yang didorong FPMMU untuk kembali diperiksa melalui mekanisme hukum.

FPMMU juga menyebut terdapat izin lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare pada kawasan yang dipersoalkan.

Allan kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kebijakan pemerintah daerah pada masa Anwar Hafid menjabat Bupati Morowali.

Menurut FPMMU, pada 2010 Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS yang disebut berada di atas lahan HGU PTPN XIV.

Atas hal itu, FPMMU mempertanyakan dasar penerbitan revisi izin tersebut serta ada atau tidaknya pertimbangan teknis dari kantor pertanahan.

Namun, seluruh tudingan dan interpretasi tersebut merupakan pernyataan FPMMU dan masih menjadi bagian dari materi yang mereka persoalkan melalui jalur hukum.

Angka Rp79,48 Miliar Kembali Muncul

Persoalan lainnya berkaitan dengan penggunaan lahan HGU PTPN XIV.

Allan menyebut pada 2009 terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas 3.146 hektare.

Dari kawasan tersebut, FPMMU menyebut sekitar 1.329 hektare diduga digunakan PT RAS tanpa pembayaran sewa kepada PTPN XIV.

FPMMU juga menyebut adanya teguran tertulis dari PTPN XIV kepada PT RAS.

Dari rangkaian persoalan tersebut, FPMMU menyampaikan sejumlah perhitungan yang menurut mereka berkaitan dengan potensi kerugian.

Salah satunya menyangkut sekitar 35.000 pohon sawit PTPN XIV yang disebut berada di lahan sekitar 273 hektare.

Dengan menggunakan asumsi biaya investasi Rp45 juta per hektare, FPMMU menghitung nilai investasi sekitar Rp12,285 miliar.

FPMMU juga menyampaikan perhitungan lain terkait penggunaan lahan HGU PTPN XIV seluas 1.329 hektare.

Dengan metode adjusted market value berdasarkan NJOP periode 2009–2023, FPMMU menyebut nilai sewa yang mereka hitung mencapai Rp79.480.824.648.

Angka Rp79,48 miliar tersebut kemudian kembali dipertanyakan FPMMU di tengah keputusan SP3 PT RAS.

Namun, angka tersebut harus ditempatkan sebagai perhitungan yang disampaikan FPMMU, bukan sebagai putusan pengadilan atau kesimpulan hukum yang telah berkekuatan tetap.

FPMMU Pertanyakan Dasar SP3

FPMMU juga menyampaikan sejumlah persoalan lain, termasuk klaim mengenai aktivitas di kawasan hutan dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat.

Allan menyebut pihaknya mempertanyakan bagaimana perkara yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan akhirnya dihentikan dengan alasan alat bukti belum mencukupi.

Ia juga menyebut penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap dokumen dan peralatan operasional perusahaan.

“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” kata Allan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan pertanyaan dari pihak FPMMU, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pembungkaman atau pelanggaran hukum.

FPMMU menyatakan akan mendaftarkan praperadilan sekaligus meminta Kejagung maupun KPK mencermati perkara tersebut. Aksi penyampaian aspirasi juga disebut akan dilakukan di Jakarta pada pekan depan.

Bola Kini di Jalur Hukum

Di sisi lain, Kejati Sulteng menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh FPMMU.

Dengan demikian, polemik SP3 PT RAS kini memasuki babak baru. FPMMU membawa sejumlah pertanyaan, dokumen dan perhitungan yang mereka klaim perlu diuji kembali, sementara Kejati Sulteng berdiri pada penjelasan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena alat bukti yang ditemukan belum cukup.

Praperadilan nantinya dapat menjadi ruang untuk menguji keputusan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kejati Sulteng, PT RAS, PTPN XIV, Anwar Hafid maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim)