BERANTAS.ID, SULAWESI TENGAH – Polemik penghentian penyidikan perkara yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) kembali mengemuka. Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU), Pdt Allan Billy Graham Tongku, menyatakan memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut melalui mekanisme hukum.
Pernyataan Allan tersebut sekaligus merespons penjelasan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengenai status izin lokasi PT RAS, persoalan lahan dengan PTPN XIV, serta isu pemanfaatan kawasan hutan.
Sebelumnya, perkara PT RAS diketahui telah dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Allan mengatakan FPMMU tidak ingin menyelesaikan perbedaan pandangan tersebut melalui perdebatan publik semata. Menurutnya, pihaknya memilih menempuh mekanisme hukum melalui praperadilan dan selanjutnya menyerahkan dokumen yang dimiliki kepada institusi penegak hukum.
“Hari ini bersama tim hukum kami akan menempuh jalur hukum yang disediakan oleh negara, yakni melalui praperadilan. Kami punya bukti baru untuk dijadikan laporan resmi ke Kejagung dan KPK RI usai praperadilan,” kata Allan, Selasa (11/8/2026) di Palu.
Allan Soroti Revisi Izin Lokasi
Salah satu poin yang dipersoalkan Allan adalah perbedaan pemaknaan mengenai izin lokasi.
Anwar Hafid sebelumnya menjelaskan bahwa izin lokasi tidak sama dengan izin pemanfaatan kawasan hutan. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan antara PT RAS dan PTPN XIV pada masa dirinya menjabat Bupati Morowali pernah dihentikan oleh pemerintah daerah.
“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum. Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Anwar.
Terkait konflik dengan PTPN XIV, Anwar mengatakan, “Seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS. Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara.”
Pernyataan tersebut dipersoalkan Allan. Ia mengatakan fokus FPMMU bukan menyamakan izin lokasi dengan izin pemanfaatan kawasan hutan, melainkan mempertanyakan proses revisi izin lokasi yang menurutnya berkaitan dengan bidang tanah yang diklaim berada di atas HGU PTPN XIV.
“Saya membantah dengan tegas pernyataan Gubernur. Benar, izin lokasi yang diterbitkan bukan izin pemanfaatan kawasan hutan. Tetapi izin lokasi yang direvisi sesuai peta dalam Keputusan Bupati Morowali Nomor 525/1.13/Hut BuN/IV/2010, objek yang direvisi berada di atas HGU PTPN XIV,” kata Allan.
Klaim tersebut, kata Allan, akan dibuktikan melalui dokumen yang dimilikinya dan diajukan dalam proses hukum.
FPMMU Pertanyakan Dasar Revisi
Berdasarkan data yang disampaikan FPMMU, PT RAS memperoleh Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 tertanggal 8 Desember 2006 dengan luas sekitar 21.289 hektare.
Perusahaan tersebut juga disebut memperoleh Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 tertanggal 27 April 2007.
Allan mempersoalkan proses penerbitan maupun perubahan izin tersebut. Ia menyatakan perlu ada pemeriksaan terhadap dasar administrasi dan pertimbangan teknis yang digunakan pemerintah saat menerbitkan maupun merevisi izin.
FPMMU juga mengaitkan persoalan tersebut dengan lahan yang menurut mereka telah memiliki hubungan hukum dengan PTPN XIV.
Dalam data yang disampaikan Allan, PTPN XIV disebut memiliki area izin lokasi sekitar 28.200 hektare dan telah melakukan penanaman sawit pada sebagian area tersebut.
Karena itu, FPMMU mempertanyakan bagaimana proses revisi izin lokasi PT RAS pada 2010 dilakukan, termasuk mengenai dasar administrasi, peta bidang, status HGU, serta ada atau tidaknya pertimbangan teknis dari instansi pertanahan.
Angka Rp79,4 Miliar Kembali Dipersoalkan
FPMMU juga mengangkat kembali persoalan pemanfaatan lahan yang menurut mereka berkaitan dengan HGU PTPN XIV.
Berdasarkan data yang disampaikan Allan, pada 2009 disebut telah terbit Sertifikat HGU PTPN XIV Nomor 02 seluas sekitar 2.854 hektare dan Nomor 08 seluas sekitar 3.146 hektare.
FPMMU menyebut terdapat sekitar 1.329 hektare yang menurut mereka kemudian digunakan PT RAS. Klaim tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut Allan perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, data perusahaan, maupun pemeriksaan aparat penegak hukum.
FPMMU juga menyampaikan perhitungan mengenai nilai manfaat lahan tersebut. Dengan menggunakan pendekatan NJOP dan metode adjusted market value untuk periode 2009–2023, forum menyebut nilai yang mereka hitung mencapai Rp79.480.824.648.
Namun, angka tersebut merupakan perhitungan versi FPMMU, bukan angka kerugian negara yang telah dinyatakan secara resmi oleh lembaga berwenang.
Hal serupa berlaku terhadap klaim mengenai sekitar 35.000 tanaman sawit yang disebut terdampak pada area kurang lebih 273 hektare. Berdasarkan asumsi investasi Rp45 juta per hektare, FPMMU menghitung nilai investasi sekitar Rp12,285 miliar.
Klaim Kawasan Hutan Juga Diminta Diuji
Selain persoalan HGU, Allan menyebut FPMMU memiliki data yang menurut mereka menunjukkan adanya aktivitas PT RAS pada kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan dengan luas sekitar 6.110 hektare.
Menurut Allan, persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban negara maupun perusahaan dalam aspek kehutanan, termasuk Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, serta ketentuan terkait penggunaan kawasan hutan.
FPMMU juga mempertanyakan pelaksanaan kewajiban perusahaan terkait pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Seluruh angka, luasan, serta dugaan pelanggaran yang disampaikan FPMMU tersebut, menurut Allan, akan mereka serahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi secara objektif.
Desak Evaluasi Proses SP3
Persoalan lain yang menjadi sorotan FPMMU adalah penghentian penyidikan perkara PT RAS oleh Kejati Sulteng.
Allan menyatakan pihaknya akan menggunakan jalur praperadilan untuk menguji proses penghentian penyidikan tersebut sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
Setelah proses tersebut, FPMMU berencana membawa dokumen yang mereka miliki kepada Kejaksaan Agung dan KPK.
“Kami juga akan mendatangi Jamwas Kejagung untuk meminta proses penanganan perkara ini diperiksa sesuai kewenangan yang berlaku,” kata Allan.
Ia juga meminta agar dokumen yang menurutnya berkaitan dengan proses penerbitan maupun revisi izin pada masa pemerintahan Kabupaten Morowali turut diperiksa.
Menurut Allan, dokumen tersebut akan digunakan untuk meminta aparat penegak hukum menilai apakah terdapat persoalan administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim dan dugaan yang disampaikan FPMMU dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum yang berwenang.
FPMMU Pilih Jalur Pembuktian
Allan menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun melalui pernyataan publik.
Ia mengatakan FPMMU ingin agar dokumen yang dimiliki diuji oleh institusi yang memiliki kewenangan, sehingga perdebatan mengenai PT RAS tidak berhenti pada silang pernyataan.
“Selanjutnya, kami meminta KPK mempertimbangkan penanganan perkara ini sesuai kewenangannya. Kami siap memberikan bukti berupa dokumen-dokumen yang ada,” ujar Allan.
Ia menegaskan seluruh langkah FPMMU akan ditempuh melalui mekanisme hukum, mulai dari praperadilan hingga penyampaian laporan dan dokumen kepada lembaga penegak hukum.
“Kewibawaan negara terletak pada seberapa patuh kepada hukum-hukumnya,” pungkas Allan. (tim)
