BERANTAS.ID,PALU — Praperadilan yang menguji penghentian penyidikan atau SP3 perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS), perusahaan yang disebut bagian dari grup Astra Agro Lestari, kembali menghadapi penundaan.
Sidang perdana perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (24/8/2026), belum dapat memasuki pemeriksaan materi permohonan karena pihak Termohon dari Kejaksaan disebut tidak hadir.
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Dwi Hatmodjo, SH, MH. Agenda kemudian dijadwalkan kembali pada 29 Agustus 2026.
Perkara ini menjadi sorotan karena objek yang diuji bukan perkara pokoknya, melainkan keabsahan proses penghentian penyidikan melalui penerbitan SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Dalam permohonan tersebut, pihak Termohon terdiri atas Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pemohon Siapkan “Buka-Bukaan” Bukti
Kuasa hukum pemohon, Allan Billy Graham Tongku, Muh Rizal Dekol, SH, MH, dan Abdul Muin, SH, menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan digunakan untuk menguji dalil permohonan.
Rizal mengatakan proses praperadilan memiliki mekanisme pemeriksaan yang relatif singkat sehingga pihaknya telah mempersiapkan bukti yang dinilai relevan.
“Lazimnya Praperadilan ini waktunya singkat, pembuktiannya sederhana, hanya butuh waktu 7 hari, kami sudah siapkan alat bukti,” ujar Rizal kepada wartawan di PN Palu, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang menurut pihak pemohon perlu diuji dari sisi mekanisme dan prosedur penerbitan SP3.
Pihak pemohon menyatakan akan membuka alat bukti tersebut dalam persidangan untuk memperkuat dalil yang diajukan.
“Kami akan buka-bukaan alat bukti di Praperadilan, agar memperkuat dalil permohonan praperadilan yang kami ajukan,” katanya.
Rizal menyebut alat bukti tersebut berkaitan dengan perkara pokok yang sebelumnya menjadi dasar proses penyidikan, termasuk pihak-pihak yang menurut pemohon perlu dilihat keterangannya dalam rangkaian perkara tersebut.
Rp88 Miliar Dipertanyakan
Sorotan lain muncul terkait angka kerugian keuangan negara yang sebelumnya disebut dalam proses penanganan perkara.
Rizal menyinggung keterangan yang disebut pernah disampaikan pihak Kejati melalui Dr. Bambang mengenai nilai yang secara kasat mata mencapai sekitar Rp88 miliar.
Namun, pihak pemohon mempertanyakan dasar dan sumber angka tersebut, termasuk kaitannya dengan penerbitan sejumlah izin oleh pejabat daerah.
Menurut pemohon, aspek tersebut penting untuk diuji karena berkaitan dengan konstruksi perkara dan alasan penghentian penyidikan.
Pertanyaan tersebut, kata Rizal, akan ditempatkan sebagai bagian dari materi pembuktian dalam persidangan.
Catatan penting: seluruh dalil mengenai kerugian negara, proses perizinan, maupun keterlibatan pihak tertentu merupakan materi yang masih dipersoalkan oleh pemohon dan belum merupakan kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Pemohon Soroti Ketidakhadiran Termohon

Pemohon Allan Billy Graham, S.Th., juga menyoroti ketidakhadiran pihak Kejaksaan dalam sidang perdana.
Ia berharap aparat penegak hukum tetap menunjukkan sikap kooperatif terhadap proses peradilan.
“Sebagai Aparat Penegak Hukum, harusnya KEJATI SULTENG bisa beri contoh bagi masyarakat terkait sikap kooperatif dan kepatuhan pada proses peradilan,” ujar Allan.
Ia juga mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi proses persidangan.
“Saya berharap semua pihak bisa mengambil peran untuk mengawasi perkara ini, termasuk rekan-rekan media fungsi kontrolnya bisa berjalan,” katanya.
Jilid Dua, Pertarungan Bukti Dimulai
Penundaan sidang membuat pertarungan argumentasi hukum dalam praperadilan ini belum dimulai.
Namun, pada persidangan berikutnya, pemohon akan memiliki ruang untuk menyampaikan dalil dan alat bukti, sementara pihak Termohon juga memiliki kesempatan memberikan jawaban serta pembelaan berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Dengan demikian, persidangan lanjutan pada 29 Agustus 2026 diperkirakan menjadi momentum penting untuk melihat bagaimana masing-masing pihak menguji dasar penerbitan SP3 tersebut.
Perkara ini bukan sekadar soal apakah penyidikan dihentikan atau dilanjutkan, tetapi juga menyangkut pertanyaan hukum mengenai apakah prosedur penghentian penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, seluruh dalil, bukti dan argumentasi para pihak tetap berada dalam ruang pemeriksaan hakim praperadilan.
Benar atau tidaknya dalil pemohon akan ditentukan melalui proses persidangan, bukan oleh pemberitaan. ***
