Aktivitas PETI di Ampibabo Diduga Merambah Hutan Produksi Terbatas, LS-ADI Minta Penegakan Hukum Tegas

Berantas.id, Parimo – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, diduga telah merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Selain berpotensi merusak vegetasi hutan, aktivitas tersebut juga disebut berdampak pada ekosistem sungai akibat pengerukan yang dilakukan di sekitar aliran sungai.
Fenomena ini dinilai bukan kasus tunggal. Sejumlah pihak menyebut praktik serupa diduga tersebar di beberapa wilayah lain di Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Parigi Moutong, Mastang, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan, terdapat indikasi aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin resmi.

“Kami telah melakukan peninjauan langsung di Desa Tombi. Di lokasi tersebut terdapat aktivitas pertambangan yang patut diduga belum memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mastang, Rabu (04/03/2026).

Menurutnya, di lokasi juga ditemukan alat berat yang berada di area perkebunan masyarakat. Ia menyebut hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman.

“Kami menemukan beberapa alat berat di sekitar area perkebunan warga. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk menelusuri legalitas dan kepemilikan alat tersebut,” katanya.

LS-ADI juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Berdasarkan temuan lapangan, terdapat bekas galian di sekitar aliran sungai yang berpotensi mengubah bentang alam dan mengganggu keseimbangan ekosistem.

“Jika aktivitas ini terus berlangsung tanpa pengawasan dan penertiban, dikhawatirkan akan berdampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” jelas Mastang.

Terkait legalitas, LS-ADI menegaskan bahwa perizinan pertambangan mineral berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Hingga saat ini, menurut informasi yang mereka peroleh, belum terdapat izin resmi untuk aktivitas di wilayah tersebut.

“Kami berharap instansi terkait dapat melakukan verifikasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” tambahnya.
Menanggapi maraknya dugaan aktivitas PETI di wilayah Parigi Moutong, LS-ADI menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstitusional kepada pihak berwenang, termasuk kepada jajaran kepolisian daerah.

Mereka mendorong aparat penegak hukum, termasuk jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah yang dipimpin oleh Endi Sutendi, agar meningkatkan langkah pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan persoalan PETI harus dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. Kami berharap institusi kepolisian dapat menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum,” tegas Mastang.

LS-ADI juga mengingatkan pentingnya menjaga nama baik institusi penegak hukum melalui tindakan yang terukur dan sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk kontrol sosial, mereka memastikan akan terus mengawal isu ini melalui mekanisme yang sah, serta mendorong semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Jika Anda ingin, saya bisa buatkan versi lebih investigatif, atau versi lebih formal untuk rilis media nasional. ***

News Feed