BABAK EKSEKUSI MEMANAS: PTUN PALU MINTA BUPATI BANGGAI TEGASKAN NASIB 5 KADES

BERANTAS.ID, PALU — Pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa lima kepala desa di Kabupaten Banggai kembali menjadi sorotan. Dalam sidang pengawasan pelaksanaan putusan di PTUN Palu, Senin (7/9/2026), terungkap adanya sikap Pemerintah Kabupaten Banggai yang disebut belum akan mengembalikan para pemohon ke jabatan kepala desa seperti sebelum diberhentikan.

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa Tergugat dalam persidangan di hadapan hakim tunggal PTUN Palu, Yudi Rinaldi Surachman, S.H., M.H.

Hakim kemudian meminta agar sikap tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan lisan. PTUN Palu meminta pihak Bupati Banggai menuangkan sikap resmi mengenai pelaksanaan putusan ke dalam dokumen tertulis dan menyerahkannya kepada pengadilan.

Langkah tersebut menjadi penting karena proses yang sedang berjalan bukan lagi pemeriksaan pokok perkara, melainkan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Lima kepala desa yang menjadi pemohon dalam proses pengawasan tersebut masing-masing adalah Sudarsono, Ruhyana, Indri Yani Madalombang, Mustofa, dan H. Manippi.

Perkara mereka tercatat dalam Nomor 21/G/2025/PTUN.PL, 22/G/2025/PTUN.PL, 24/G/2025/PTUN.PL, 25/G/2025/PTUN.PL, dan 26/G/2025/PTUN.PL, dengan Bupati Banggai sebagai Tergugat.

Hakim Minta Sikap Bupati Jangan Sekadar Lisan

Dalam persidangan, hakim Yudi meminta sikap yang disampaikan pihak Tergugat dituangkan secara tertulis.

Surat tersebut diperlukan sebagai bagian dari administrasi pengawasan pelaksanaan putusan sekaligus untuk memastikan posisi resmi pihak Tergugat dapat diketahui secara jelas dan dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, sidang Senin belum menjadi titik akhir proses pengawasan. PTUN Palu masih menunggu dokumen resmi dari pihak Bupati Banggai sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Hakim juga menyampaikan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan putusan dapat berlangsung secara berjenjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila diperlukan, proses tersebut dapat diteruskan kepada instansi atau pimpinan pada tingkat yang lebih tinggi.

Kuasa Pemohon: Ini Soal Kepatuhan terhadap Putusan

Kuasa hukum lima kepala desa, La Ode Muhammad Dzul Fijar, bersama prinsipal perkara Nomor 25 atas nama Mustofa, menyayangkan sikap yang disampaikan pihak Bupati dalam persidangan.

Menurut Fijar, para pemohon telah melewati proses peradilan dan memperoleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, persoalan yang kini muncul adalah bagaimana putusan tersebut benar-benar dilaksanakan.

“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan kewibawaan lembaga peradilan,” ujar Fijar.

Ia menegaskan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menurutnya tidak semestinya diperlakukan sebagai pilihan yang dapat dilaksanakan atau tidak berdasarkan kehendak pejabat.

“Pejabat wajib tunduk pada hukum dan putusan pengadilan,” tegasnya.

Fijar juga meminta agar sikap Bupati yang disampaikan dalam persidangan dituangkan secara resmi sehingga posisi Pemerintah Kabupaten Banggai memiliki dasar administratif yang jelas.

Pemkab Banggai Sebut Ada Pertimbangan Lain

Sementara itu, dalam persidangan pihak Tergugat menyampaikan bahwa Bupati Banggai masih memiliki sejumlah pertimbangan terkait langkah yang akan ditempuh dalam menyikapi putusan PTUN Palu maupun putusan PT TUN Makassar.

Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah rencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan para kepala desa mengenai kedudukan serta prinsip netralitas kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pihak Tergugat juga menyampaikan adanya rencana atau kemungkinan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Namun, pihak pemohon berpandangan bahwa rencana upaya hukum tersebut tidak seharusnya menghentikan mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mereka meminta pengadilan tetap menjalankan mekanisme pengawasan sesuai ketentuan hukum.

Dari Pemberhentian Kades hingga Sengketa di Pengadilan

Perkara ini bermula dari sengketa pemberhentian sejumlah kepala desa oleh Bupati Banggai. Para kepala desa kemudian menempuh jalur hukum melalui PTUN dan melanjutkan proses hingga tingkat banding.

Dalam proses pengawasan yang berlangsung di PTUN Palu, pihak pemohon menegaskan bahwa substansi sengketa telah diperiksa pada tingkat peradilan sebelumnya. Karena itu, fokus persoalan yang kini mereka dorong adalah pelaksanaan amar putusan, bukan kembali memperdebatkan pokok perkara.

Berdasarkan dokumen persidangan yang menjadi dasar permohonan pengawasan, amar putusan disebut memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan pemberhentian serta memulihkan kedudukan dan hak para pemohon.

Namun, hingga sidang pengawasan berlangsung, para pemohon disebut belum kembali menjalankan jabatan tersebut.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi titik krusial dalam proses pengawasan PTUN.

Konfirmasi Pemkab Banggai

Upaya konfirmasi dilakukan kepada Kabag Hukum Pemkab Banggai, Zainuddin, Senin malam (7/9/2026), terkait jalannya persidangan serta langkah pemerintah daerah terhadap proses pengawasan pelaksanaan putusan.

Zainuddin diketahui hadir dalam persidangan sebagai bagian dari pihak yang mewakili Tergugat bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari Zainuddin atas permintaan konfirmasi tersebut.

Adapun pihak Tergugat dalam persidangan diwakili tim yang terdiri atas Asisten I Bupati Luwuk Mujiono, Kepala Badan Kepegawaian Fahmi, Kepala Perencanaan Perundang-undangan Fatmawati, serta Kabag Hukum Pemkab Banggai Zainuddin.

Bola Kini di Tangan Pemkab Banggai

Sidang pengawasan tersebut setidaknya memperlihatkan satu hal penting: PTUN Palu meminta sikap Pemerintah Kabupaten Banggai mengenai pelaksanaan putusan tidak lagi berhenti pada pernyataan di ruang sidang, tetapi dituangkan secara tertulis.

Dokumen tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pengawasan pengadilan untuk menentukan tahapan berikutnya.

Apakah Bupati Banggai akan melaksanakan putusan sebagaimana amar yang telah ditetapkan, menempuh langkah hukum lanjutan, atau mengambil sikap administratif lainnya, kini menjadi bagian yang ditunggu dalam proses tersebut.

Yang jelas, proses pengawasan belum selesai.

PTUN Palu masih menunggu sikap resmi tertulis Bupati Banggai sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Bupati Banggai Amirudin Tamoreka maupun Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menjelaskan secara resmi posisi dan dasar hukum pemerintah daerah terkait pelaksanaan putusan tersebut. ***