BERANTAS.ID,PALU — Praperadilan perkara Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL antara Allan Billy Graham selaku Pemohon melawan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memasuki tahap penyampaian kesimpulan.
Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon kembali mempertajam sejumlah dalil terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah Revisi Izin Lokasi Perkebunan Sawit PT RAS Tahun 2010.
Melalui kuasa hukumnya, Muh Rizal Dekol, S.H., M.H., Pemohon menyatakan dokumen tersebut penting untuk melihat secara utuh proses penerbitan izin, status lahan, serta kewenangan pejabat yang menerbitkannya.
Revisi Izin Lokasi 2010 Dipersoalkan
Pemohon menyebut telah menyerahkan sedikitnya 13 alat bukti surat dalam persidangan praperadilan. Salah satu dokumen yang disoroti adalah Revisi Izin Lokasi Tahun 2010.
Menurut argumentasi Pemohon, dokumen tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan rangkaian penerbitan izin perkebunan PT RAS pada saat Anwar Hafid menjabat sebagai Bupati Morowali.
Pihak Pemohon juga mengaitkan objek izin tersebut dengan persoalan status lahan yang menurut dalil mereka sebelumnya berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Namun, seluruh persoalan tersebut masih merupakan dalil dan argumentasi Pemohon dalam persidangan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.
“Kalau melihat histori penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sawit PT RAS semestinya ditelusuri sejak diterbitkannya Revisi Izin Lokasi Tahun 2010. Dokumen tersebut penting untuk melihat bagaimana proses pemberian izin dilakukan dan siapa saja yang memiliki kewenangan pada saat itu,” ujar pihak Pemohon dalam persidangan.
Dikaitkan dengan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Dalam konstruksi argumentasinya, Pemohon juga mengaitkan persoalan penerbitan izin tersebut dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Pemohon mempertanyakan apakah, apabila dalil mengenai status lahan dan proses penerbitan izin tersebut terbukti, terdapat relevansi hukum terhadap unsur penyalahgunaan kewenangan serta dugaan kerugian keuangan negara.
Pihak Pemohon turut menyinggung hasil pemeriksaan ahli audit yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Namun, besaran maupun keberadaan kerugian negara yang dipersoalkan tetap merupakan bagian dari materi pembuktian dan penilaian hukum dalam proses hukum yang sedang berjalan.
BAP Anwar Hafid Dipertanyakan
Sorotan lainnya menyangkut keberadaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Anwar Hafid.
Pemohon mendalilkan bahwa dalam dokumen penyidikan yang diajukan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, mereka tidak menemukan BAP atas nama Anwar Hafid.
Atas dasar itu, Pemohon mempertanyakan apakah pejabat yang disebut memiliki kewenangan dalam penerbitan Revisi Izin Lokasi Tahun 2010 tersebut telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
“Menjadi pertanyaan bagi kami, ketika dokumen Revisi Izin Lokasi Tahun 2010 menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara, tetapi orang yang menerbitkan izin tersebut disebut tidak pernah diperiksa dalam penyidikan. Menurut kami, kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyidikan perlu dilihat kembali secara utuh,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Dalil tersebut menjadi bagian dari argumentasi Pemohon dalam mempertanyakan keputusan penghentian penyidikan yang disebut didasarkan pada alasan tidak cukupnya alat bukti.
Dugaan Komunikasi Oknum Jaksa Turut Disinggung
Dalam persidangan, Pemohon juga menyinggung adanya dugaan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang menurut mereka berkaitan dengan penanganan perkara PT RAS pada tahap penyidikan.
Pemohon menyebut bukti percakapan tersebut belum diajukan dalam persidangan praperadilan kali ini.
Menurut pihak Pemohon, bukti tersebut sedang dipertimbangkan untuk disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) guna diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.
Penting ditegaskan, seluruh dugaan komunikasi tersebut merupakan klaim dan pernyataan pihak Pemohon. Belum terdapat putusan pengadilan dalam perkara ini yang menyatakan tudingan tersebut terbukti. Pihak-pihak yang disebut dalam dalil Pemohon tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun bantahan.
Pemohon Minta Penyidikan Dilihat dari Hulu hingga Hilir
Memasuki tahap kesimpulan, Allan Billy Graham melalui kuasa hukumnya meminta hakim tunggal praperadilan menilai proses penyidikan secara menyeluruh.
Menurut Pemohon, persoalan yang diuji bukan semata-mata mengenai cukup atau tidaknya alat bukti, tetapi juga apakah proses penyidikan telah dilakukan secara lengkap, objektif, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami berharap hakim menilai permohonan ini secara utuh. Bagi kami, terdapat persoalan prosedural dalam proses penyidikan yang kemudian berujung pada penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan sawit PT RAS,” ujar kuasa hukum Pemohon.
Pihak Pemohon juga menyatakan masih terdapat materi pembuktian yang belum mereka ajukan dalam persidangan kali ini.
“Pembuktian pamungkas belum kami keluarkan. Kami simpan untuk rencana praperadilan selanjutnya setelah ini,” demikian pernyataan pihak Pemohon.
Selanjutnya, penilaian terhadap seluruh alat bukti, dalil hukum, serta sah atau tidaknya tindakan penghentian penyidikan berada pada kewenangan hakim tunggal praperadilan.
Dengan demikian, berbagai tudingan dan dugaan yang muncul dalam persidangan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai argumentasi masing-masing pihak sampai terdapat penilaian atau putusan hukum yang berkekuatan sesuai kewenangan pengadilan. ***
