SIPB Wahana Dihentikan Sementara, IUP Ada tapi Belum Ber-RKAB: Material Proyek MYC Rp72,2 Miliar Dipertanyakan

BARANTAS.ID, BUOL — Polemik material proyek MYC senilai Rp72,2 miliar di Kabupaten Buol kian mengarah pada satu pertanyaan krusial: dari mana sebenarnya material agregat yang digunakan dalam pembangunan jalan tersebut diperoleh?

Pertanyaan itu mencuat setelah ditemukan perbedaan keterangan mengenai status perizinan pertambangan PT Wahana Cipta Lestari (WCL) antara informasi yang diteruskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dengan penjelasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Proyek MYC Paket Rekonstruksi Jalan Ruas Muliasari–Kokobuka–Air Terang–Kali–Kulango tersebut dikerjakan PT Wahana Cipta Lestari berdasarkan Kontrak Nomor 622/298/SP-DIS.BMPR, tanggal 17 April 2026, dengan nilai kontrak Rp72.244.583.000 dan bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

Yang menjadi sorotan bukan semata-mata apakah WCL memiliki izin pertambangan. Sebab, berdasarkan keterangan Dinas ESDM Sulteng, perusahaan tersebut memang tercatat memiliki sejumlah izin.

Namun, status masing-masing izin ternyata tidak sama.

Dua SIPB Wahana Berstatus Pemberhentian Sementara

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, SP., M.Si., yang dikonfirmasi pada Jumat, 28 Agustus 2026, terdapat dua SIPB milik PT Wahana Cipta Lestari di Kabupaten Buol yang telah dikenai pemberhentian sementara.

Pertama, SIPB di Desa Pujimulyo, Kecamatan Momunu, dengan Nomor SK 02200084325820024, tertanggal 20 Juli 2023.

Izin tersebut memiliki luas sekitar 14,93 hektare, dengan komoditas kerikil berpasir alami atau Sirtu dan masa berlaku tiga tahun.

Kedua, SIPB di Desa Pinamula, Kecamatan Momunu, dengan Nomor SK 02200084325820026, tertanggal 3 Agustus 2023.

Izin tersebut memiliki luas sekitar 5,76 hektare, dengan komoditas yang sama, yakni Sirtu, serta masa berlaku tiga tahun. Namun, status kedua izin tersebut bukan sekadar persoalan istilah “dibekukan”.

Dinas ESDM Sulteng menyebut berdasarkan Surat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tanggal 26 Juni 2026, aktivitas pada kedua lokasi tersebut telah dikenai pemberhentian sementara.

Fakta inilah yang membuat asal-usul material proyek MYC menjadi semakin penting untuk dibuka.

Keterangan PPK Berbeda dengan Penjelasan ESDM

Sebelumnya, PPK proyek MYC, Muhammad Ali, menyampaikan informasi mengenai perizinan WCL dengan meneruskan keterangan dari pihak penyedia jasa.

Dalam keterangannya disebutkan:

“SIPB Wahana yang di Pujimulyo sudah kita bekukan tahun 2024. SIPB Pinamula kita sudah bekukan April 2026. Wahana ada IUP di Air Terang berlaku sampai Desember 2030. SIPB KTM/Lomuli sampai 2029. Info dari PT Wahana.”

Keterangan tersebut menjadi penting karena sumber informasinya disebut berasal dari pihak PT Wahana Cipta Lestari.

Di sisi lain, Dinas ESDM Sulteng memberikan penjelasan berbeda mengenai status dua SIPB tersebut, yakni bahwa pemberhentian sementara dituangkan melalui surat tertanggal 26 Juni 2026.

Perbedaan ini tentu membutuhkan pencocokan dokumen, bukan sekadar adu keterangan.

Pertanyaannya sederhana: status hukum dan administratif masing-masing izin sebenarnya bagaimana pada saat material proyek MYC digunakan?

IUP Air Terang Berlaku, tetapi Belum Memiliki RKAB

Persoalan semakin menarik ketika melihat izin WCL lainnya.

Dinas ESDM Sulteng juga mencatat PT Wahana Cipta Lestari memiliki IUP Operasi Produksi di Desa Air Terang, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol.

IUP tersebut tercatat dengan Nomor SK 02200084325820031, tertanggal 12 Desember 2025, dengan luas sekitar 14 hektare, komoditas Sirtu, dan masa berlaku lima tahun.

Artinya, secara administratif izin tersebut tercatat berlaku hingga Desember 2030.

Hal inilah yang sebelumnya menjadi dasar informasi bahwa WCL masih memiliki IUP yang berlaku.

Tetapi ada satu catatan penting dari Dinas ESDM.

Menurut Sultanisah, PT Wahana Cipta Lestari hingga kini belum memiliki RKAB untuk IUP Operasi Produksi di Air Terang.

RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Dengan demikian, memiliki izin usaha pertambangan tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan mengenai legalitas kegiatan operasional di lapangan. Status izin, persetujuan/dokumen operasional, RKAB, lokasi pengambilan material, hingga dokumen pengangkutan dan transaksi material perlu dilihat secara utuh.

Titik Krusial: Material MYC Berasal dari Mana?

Di sinilah persoalan proyek MYC Rp72,2 miliar tersebut menjadi semakin serius untuk ditelusuri.

Pekerjaan telah memasuki tahapan yang berkaitan dengan lapis pondasi agregat (LPA), yang menggunakan material agregat sebagai salah satu komponen penting dalam konstruksi badan jalan.

Karena itu, yang perlu dipastikan bukan sekadar “WCL punya izin atau tidak”.

Pertanyaan yang jauh lebih spesifik adalah:

-Material agregat yang masuk ke proyek MYC tersebut berasal dari quarry atau lokasi mana?

-Apakah berasal dari Pujimulyo?

-Pinamula?

-Air Terang?

-Atau lokasi lain yang secara administratif dan operasional memenuhi ketentuan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditunjukkan melalui dokumen proyek.

Di antaranya dokumen sumber material, persetujuan sumber material, quarry, surat jalan atau dokumen pengangkutan, bukti transaksi, volume material, serta dokumen perizinan dan administrasi pertambangan yang berkaitan dengan sumber material tersebut.

Sebab, status SIPB Pujimulyo dan Pinamula yang disebut telah dikenai pemberhentian sementara merupakan persoalan yang berbeda dengan status IUP Air Terang.

Jangan sampai seluruh izin dicampur menjadi satu seolah-olah otomatis memberikan legitimasi terhadap setiap aktivitas pengambilan material di setiap lokasi.

Bukan Sekadar Soal Izin, tetapi Jejak Material

Dalam proyek pemerintah, keterlacakan material menjadi penting untuk memastikan bahwa material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, persoalan ini tidak tepat jika berhenti pada pernyataan bahwa kontraktor “memiliki izin”.

Yang perlu diuji adalah jejak materialnya.

Dari mana material diambil?

Kapan material diambil?

Siapa yang memasok?

Berapa volumenya?

Apa dokumen pengangkutannya?

Apakah lokasi sumber material sedang aktif secara sah pada saat material diambil?

Apakah terdapat dokumen operasional yang dipersyaratkan?

Dan apakah seluruh dokumen tersebut sesuai dengan administrasi proyek MYC?

Jika seluruh dokumen tersebut tersedia dan sesuai, tentu persoalan menjadi terang.

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka hal itu menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangannya.

Di sinilah pentingnya transparansi dokumen, bukan sekadar pernyataan.

PPK dan Kontraktor Diminta Buka Dokumen

Muhammad Ali selaku PPK proyek MYC sebelumnya telah dikonfirmasi mengenai asal-usul material serta kondisi pekerjaan proyek.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada PT Wahana Cipta Lestari selaku kontraktor pelaksana, termasuk mengenai status SIPB Pujimulyo dan Pinamula, IUP Air Terang, serta sumber material yang digunakan dalam pekerjaan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan lebih lanjut dari PT Wahana Cipta Lestari maupun Muhammad Ali selaku PPK.

Padahal, dokumen-dokumen tersebut diyakini dapat menjawab polemik yang berkembang sekaligus menghindari kesimpulan sepihak.

Dengan nilai proyek mencapai Rp72,244 miliar dan menggunakan uang daerah, publik berhak memperoleh informasi yang terang mengenai sumber material yang digunakan.

Terlebih lagi, terdapat perbedaan keterangan mengenai status perizinan dan adanya informasi dari Dinas ESDM bahwa dua SIPB WCL telah dikenai pemberhentian sementara, sementara IUP lain milik perusahaan disebut masih berlaku namun belum memiliki RKAB.

Sekali lagi, kondisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran dalam proyek MYC.

Namun, rangkaian fakta tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta verifikasi dan keterbukaan dokumen sumber material agar tidak menyisakan ruang spekulasi.

Sebab pada akhirnya, yang harus dijawab bukan hanya “apakah perusahaan memiliki izin?”

Melainkan:

“DARI LOKASI MANA MATERIAL PROYEK MYC RP72,2 MILIAR ITU DIAMBIL, DAN APAKAH SELURUH RANTAI DOKUMENNYA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN?”

Pertanyaan itu kini berada di hadapan PPK, kontraktor pelaksana, Dinas terkait, dan instansi berwenang.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi PT Wahana Cipta Lestari, PPK proyek, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen yang relevan.

Catatan pengamanan hukum: saya sengaja menghindari frasa seperti “material ilegal”, “penambangan ilegal”, “korupsi”, “merugikan negara” atau “proyek bermasalah” sebagai kesimpulan. Fokusnya diarahkan pada perbedaan data, status izin, RKAB, dan keterlacakan sumber material. Ini lebih kuat secara jurnalistik karena pertanyaannya dapat diuji dengan dokumen, sekaligus tetap memberi ruang klarifikasi dan hak jawab.***