Siap-Siap! ESDM Sulteng Warning 50 Pemegang SIPB, Ujungnya Bisa Pencabutan Izin

BERANTAS.ID, SULAWESI TENGAH — Jangan anggap enteng teguran pemerintah. Sebanyak 50 pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sulawesi Tengah kini berada dalam radar pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng.

Bukan sekadar surat peringatan. ESDM menegaskan, sanksi administratif terhadap pemegang SIPB yang belum memenuhi kewajibannya tetap berjalan dan dapat berujung pada penghentian sementara hingga pencabutan izin apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai tahapan yang berlaku.

Sikap tegas itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Sulteng Drs. Arfan, M.Si melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Sultanisah, SP., M.Si, saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

“Sepanjang tidak terpenuhi kewajibannya, dokumen lingkungan, pertek Cikasda/BWS, dokumen rencana penambangan, maka sanksi administrasi tetap berjalan,” tegas Sultanisah.

Tiga Kali Teguran, Kini Masuk Fase Serius

ESDM Sulteng sebelumnya telah menerbitkan sejumlah teguran kepada pemegang SIPB.

Teguran pertama diterbitkan pada 12 Januari 2026, disusul teguran kedua pada 23 Februari 2026.

Kemudian, ESDM menerbitkan Surat Teguran Ke-3 Nomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng pada 21 April 2026.

Dalam surat tersebut, pemegang SIPB diminta memenuhi kewajiban penyampaian dokumen rencana penambangan, termasuk dokumen teknis dan lingkungan.

Waktu yang diberikan maksimal 30 hari kalender sejak surat ditandatangani.

Artinya, pemerintah tidak serta-merta mengambil langkah pencabutan. Ada tahapan administratif yang harus dilalui.

Namun, ketika teguran demi teguran tidak direspons dengan pemenuhan kewajiban, ruang menuju sanksi yang lebih berat mulai terbuka.

50 SIPB Tersebar di 10 Kabupaten

Yang membuat persoalan ini menjadi perhatian adalah jumlah pemegang SIPB yang masuk dalam lampiran surat teguran.

Terdapat 50 entri pemegang SIPB yang tersebar di 10 kabupaten di Sulawesi Tengah.

Wilayah tersebut meliputi:

Parigi Moutong, Tolitoli, Tojo Una-Una, Donggala, Buol, Banggai, Poso, Morowali, Morowali Utara dan Sigi.

Total luas wilayah yang tercantum dalam daftar mencapai sekitar 790,95 hektare.

Namun ESDM menegaskan, masuknya nama dalam daftar tersebut tidak otomatis berarti seluruh perusahaan melakukan pelanggaran yang sama.

Fokus persoalan yang ditegaskan dalam surat adalah pemenuhan kewajiban penyampaian dokumen rencana penambangan serta dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Karena itu, ruang klarifikasi tetap diberikan kepada perusahaan.

Klarifikasi Dibuka, Tapi Sanksi Tak Otomatis Berhenti

ESDM memastikan perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan.

Menurut Sultanisah, klarifikasi dapat dilakukan melalui undangan maupun penyampaian langsung dari pihak perusahaan.

Tetapi ada catatan penting: klarifikasi tidak otomatis menghentikan proses sanksi administratif.

“Untuk menjaga obyektivitas netralitas, maka ruang klarifikasi dari pihak perusahaan tetap dilakukan, baik melalui undangan dan penyampaian, sepanjang dalam masa berlaku sanksi terus berjalan sampai batas akhir,” ujarnya.

Dengan kata lain, bola kini berada di tangan masing-masing pemegang SIPB.

Memenuhi kewajiban berarti membuka peluang penyelesaian. Sebaliknya, mengabaikan proses administratif dapat membawa persoalan ke tahap yang lebih berat.

OSS Jadi Jalur Resmi Penyampaian Sanksi

ESDM juga menjelaskan mekanisme penyampaian sanksi.

Informasi disampaikan melalui email resmi perusahaan yang terintegrasi dengan akun Online Single Submission (OSS) yang terdaftar pada DPMPTSP.

Selain itu, informasi mengenai sanksi juga telah disampaikan melalui sejumlah media elektronik.

Jika kewajiban tetap tidak dipenuhi, proses dapat dilanjutkan menuju tahapan pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku.

Sultanisah menjelaskan, proses tersebut mencakup telaah pengajuan pencabutan, pengusulan melalui akun pengawasan OSS, kemudian diteruskan kepada DPMPTSP untuk proses pencabutan.

“Akan dilanjutkan dengan pencabutan izin, melalui langkah telaah pengajuan pencabutan, memasukkan dalam akun pengawasan OSS untuk usulan pencabutan dan diteruskan ke DPMPTSP untuk pencabutan,” katanya. Bukan Hanya Dokumen, Lokasi Juga Dipantau, ESDM Sulteng tidak hanya memeriksa dokumen di atas meja.

Lokasi SIPB juga disebut terus dicek dan dipantau bersamaan dengan berjalannya proses sanksi administratif.

Menariknya, pemantauan tersebut juga mendapat masukan dari masyarakat maupun media.

“Sambil terus berjalan sanksi administrasi lokasi SIPB yang dicek dan juga dipantau,” ujar Sultanisah.

Artinya, aktivitas di lapangan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengawasan pemerintah.

Setiap informasi dari masyarakat dan media dapat menjadi bahan bagi ESDM untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi di lokasi.

60 Hari Jadi Titik Kritis

ESDM kembali mengingatkan bahwa sanksi administratif memiliki tahapan.

Apabila kewajiban belum dipenuhi setelah tahapan teguran, proses dapat berlanjut pada penghentian sementara.

Dalam ketentuan sanksi administratif pertambangan, penghentian sementara dapat berlangsung paling lama 60 hari kalender sebelum masuk ke tahapan berikutnya apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan.

“Sesuai tahapan di dalam regulasi, setelah penghentian sementara selama 60 hari akan dilanjutkan dengan pencabutan izin,” tegas Sultanisah.

Regulasi pertambangan memang mengenal jenjang sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan SIPB dalam kondisi yang memenuhi ketentuan. PP 96/2021 juga telah mengalami perubahan melalui PP 25/2024, sementara PP 39/2025 kembali mengubah ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Kini Tinggal Menunggu: Patuh atau Masuk Tahap Berikutnya?

Dengan tiga kali teguran yang telah diterbitkan, persoalan 50 pemegang SIPB ini kini memasuki fase yang patut mendapat perhatian publik.

ESDM menegaskan pintu klarifikasi masih terbuka. Namun pada saat yang sama, proses sanksi administratif tetap berjalan sesuai ketentuan.

Pesannya jelas: izin bukan sekadar dokumen. Ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemegangnya.

Bagi pemegang SIPB yang masih memiliki kewajiban administratif, waktu untuk melakukan pembenahan bukanlah sesuatu yang bisa dianggap sepele.

Sebab, jika kewajiban tetap tidak dipenuhi sesuai tahapan yang berlaku, konsekuensinya bukan lagi sekadar surat teguran. Ujung prosesnya dapat berupa penghentian sementara hingga pencabutan izin. Dan kini, publik tinggal menunggu satu hal:

Apakah 50 pemegang SIPB tersebut akan segera memenuhi kewajibannya, atau justru sejumlah izin akan benar-benar masuk ke meja pencabutan?