BERANTAS.ID, BUOL – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah terus menjaga kemantapan jaringan jalan nasional melalui program preservasi di sejumlah ruas strategis.
Salah satunya adalah Jalan Buol Lakuan yang masuk dalam Paket Preservasi Buol–Lakuan–Laulalang–Lingadan Tahun Anggaran 2026 untuk memastikan kondisi jalan tetap mantap, aman, dan mampu mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
PPK 1.2 Provinsi Sulawesi Tengah, Eko Prasetyo Galih, menjelaskan penanganan pada ruas tersebut tidak hanya berorientasi pada perbaikan perkerasan jalan, tetapi merupakan bagian dari preservasi jalan nasional yang dilakukan secara menyeluruh guna mempertahankan tingkat pelayanan jalan, memperpanjang umur konstruksi, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Eko mengatakan pekerjaan yang dilaksanakan di lokasi masuk dalam lingkup pemeliharaan rutin kondisi (routine maintenance) dan holding.
Kedua jenis penanganan tersebut merupakan bagian dari strategi preservasi untuk menjaga kondisi jalan tetap berfungsi optimal melalui penanganan dini terhadap kerusakan sebelum berkembang menjadi kerusakan yang lebih berat.
Pada paket Preservasi Jalan Buol Lakuan, panjang penanganan efektif terdiri atas rehabilitasi minor sepanjang 4,8 kilometer dan rekonstruksi sepanjang 0,2 kilometer dengan nilai paket sekitar Rp16,8 miliar.
Nilai tersebut digunakan untuk mendukung delapan lingkup pekerjaan yang saling terintegrasi, yaitu:
1. Rehabilitasi minor.
2. Rekonstruksi jalan.
3. Pemeliharaan rutin.
4. Holding.
5. Rehabilitasi jembatan.
6. Pemeliharaan berkala jembatan.
7. Penanganan longsoran.
8. Drainase.
Secara teknis, rehabilitasi minor dilakukan untuk mengembalikan kondisi perkerasan yang mengalami penurunan mutu tanpa harus membangun ulang seluruh struktur jalan.
Sementara rekonstruksi diterapkan pada segmen yang mengalami kerusakan lebih berat sehingga memerlukan penanganan hingga lapisan struktur jalan.
Di sisi lain, pemeliharaan rutin dan holding berfungsi menjaga tingkat pelayanan jalan agar tetap stabil sepanjang masa layanan. Pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan berkala jembatan dilakukan untuk mempertahankan fungsi bangunan pelengkap jalan, sedangkan penanganan longsoran dan drainase bertujuan mengendalikan potensi gangguan terhadap badan jalan akibat pergerakan tanah maupun aliran air.
Melalui pendekatan tersebut, preservasi tidak hanya menjaga kualitas infrastruktur jalan, tetapi juga mendukung keselamatan pengguna jalan, kelancaran distribusi logistik, serta konektivitas antarwilayah.
Eko juga menjelaskan hasil pemeriksaan lapangan menemukan satu titik yang mengalami kerusakan dan telah diinstruksikan untuk segera diperbaiki oleh penyedia jasa.
“Kalau dari titik yang kami periksa terdapat satu titik yang mengalami kerusakan dan sudah diinstruksikan perbaikan kepada penyedia jasa. Selama masa pelaksanaan, penyedia wajib bertanggung jawab terhadap kegagalan mutu dan melakukan perbaikan dengan memperhatikan mutu pekerjaan tanpa ada pembayaran kembali,” kata Eko.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.
Selama proyek masih berada dalam masa pelaksanaan, seluruh perbaikan atas pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis menjadi tanggung jawab penyedia jasa tanpa menambah biaya kepada negara.
Paket preservasi ini merupakan bagian dari program menjaga kemantapan ruas Buol–Lakuan–Laulalang–Lingadan sepanjang 126 kilometer pada Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tidak hanya berfokus pada peningkatan kualitas perkerasan jalan, tetapi juga mencakup penanganan titik-titik rawan longsor yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Dengan penanganan yang terintegrasi tersebut, Kementerian PU melalui BPJN Sulawesi Tengah menargetkan kondisi Jalan Buol Lakuan tetap berada pada tingkat pelayanan yang andal sehingga mampu memperlancar mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas wilayah, dan menjaga fungsi jaringan jalan nasional di Sulawesi Tengah secara berkelanjutan. ***
