BWSS III PALU DIDUGA RESTUI PENGGUNAAN MATERIAL ILLEGAL DI PROYEK PENGAMAN SUNGAI DAN PANTAI RANDOMAYANG

BERANTAS.ID, SULBAR – Balai Wialayah Sungai Sulawesi lll Palu ( BWSS lll) Palu, Diduga restui rekanan gunakan material ilegal dan langgar spesifikasi teknis dalam proyek pembangunan tanggul banjir sungai Randomayang dan dan proyek pengaman pantai di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat.

Proyek pembangunan tanggul sungai Randomayang pada tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp6.846.738.695,46 dikerjakan CV. Mitra Perdana (MP) dan Proyek Pengaman Pantai Desa Randomayang Kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp.2,999.999.337,27. Dilaksanakan oleh PT. Das Konstruksi Nusantara (DKN). pekerjaan tersebut disinyalir menggunakan material batu illegal yang tidak jauh berada dilokasi proyek.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga dekat lokasi proyek yang enggan dipublis identitasnya , bahwa, ” benar kontraktor atau penyedia jasa menggunakan batu yang ada tidak jauh dari lokasi pekerjaan dan seakan direstui konsultan pengawas, ungkapnya, Saptu (19/11) kemarin dirumahnya.

Sebetulnya tidak ada masalah kontraktor menggunakan material batu yang ada dilokasi pekerjaan, lanjutnya” apabila galian C atau tempat penggalian material batu tersebut ada izinnya, sebab, ini menyangkut aturan yang ada di Negeri ini, sementara ,untuk izin galian C ada undang-undang yang mengatur dan wajib untuk kita taati, paparnya.

Lebih jelasnya, iyapun mengatakan, “Seperti usaha pertambangan galian C misalnya, menurut dia, harus didasari peraturan perundang–undangan yang berlaku. Seperti tempat pengambilan batu wajib kiranya memiliki atau mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah ( SIPD) diurus IUP, administrasi, teknis, dan kajian analisis dampak lingkungan serta finansial, Amdal dan sebagainya,” paparnya

Yakni, disebutkannya, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Kemudian iya juga menambahkan, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, beserta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Menurutnya, memakai material batu yang ada dilokasi pekerjaan tanpa ada izin yang resmi, kontraktor beserta pihak terkait lainnya jelas melanggar Undang-Undang galian C No.11 Tahun 1967 Tentang ketentuan Pokok Pertambangan dan melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2012.

Dari segi tekinisnya pun kami menduga bahwa kontraktor pelaksana saat lakukan pekerjaan pemasangan batu gajah untuk struktur konstruksi pengaman banjir sungai Randomayang tidak sesuai teknis yang seharusnya. Karena, diwaktu pemasangan batu gajah itu masih bercampur tanah bahkan sebagian rongga – rongga batu pengaman sungai tersebut hanya diisi dengan material tanah.

”Apakah ini sudah sesuai yang dibayarkan oleh Negara, dan apakah tidak berpengaruh terhadap mutu dan kualitas kontruksi yang dibangun menggunakan uang negara itu”? pungkasnya

Sementara Kepala BWSS lll Palu Provinsi Sulawesi Tengah, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saya tidak terlalu tau apa ada ijin atau tidak, biasanya Polres tidak pernah membiarkan adanya aktivitas bila tidak berijin, atau Coba hubungi PPK nya, karena
kita belum tahu apa benar tidak berijin, Tidak mungkin tanah mau di pasang campur batu,
Setau Saya sebelumnya, batu seperti ini di wilayah ini pada dasarnya di gunakan dan biasanya sudah diuji dan jika lolos baru di gunakan, makanya hubungi PPKnya atau Konsultannya ada di lapangan.

Terkait penggunaan material batu yang diduga illegal tersebut, Sekertaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amir yang dikonfirmasi Via Aplikasi Whatsapp membenarkan bahwa dari data daftar IUP yg ada di Dinas ESDM Bidang Minerba, IUP Berizin di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu lokasinya itu berada di sungai, Sedangkan gambar atau foto diatas berada di perbukitan (gunung) dan setelah diliat dari lokasi dan gambar kegiatan diatas dan berkoordinasi dengan kepala seksi pengusahaan, bahwa benar kegiatan diatas itu tidak berizin Pak. Tutupnya. ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *