Dana Desa Maleali Diselewengkan, Dua Mantan Perangkat Desa Ditahan Polres Parimo

Berantas.id, Parigi, Sulawesi Tengah — Dugaan korupsi Dana Desa di Desa Maleali, Kecamatan Sausu, akhirnya diusut tuntas oleh Polres Parigi Moutong. Dua mantan pejabat desa, yakni mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan eks Bendahara Desa SF (36), resmi ditahan atas penyalahgunaan anggaran sebesar Rp384 juta lebih yang terjadi selama dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.

Keduanya ditahan setelah penyidik Satreskrim Polres Parimo menemukan bukti kuat terkait penarikan anggaran desa dari Bank Sulteng yang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam APBDes terbukti fiktif alias tidak pernah terealisasi.

“Tersangka ST dan SF menarik dana desa, namun kegiatan seperti pengadaan mobil ambulans dan kilometer listrik tidak dilaksanakan. Hal ini terjadi pada dua tahun anggaran berturut-turut,” kata Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P., saat memberikan keterangan pers, Senin (29/7/2025).

Pada tahun 2021, Dana Desa Maleali mencapai Rp1,15 miliar, namun kegiatan senilai Rp267 juta lebih tidak dilaksanakan. Sementara pada tahun 2022, kembali ditemukan kejanggalan berupa mark-up pengadaan dan kegiatan fiktif yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Meski para tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana, hingga saat ini belum ada pengembalian yang dilakukan. “Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak ada bukti pertanggungjawaban,” tegas Iptu Agus.

Dari proses penyidikan, sebanyak 76 dokumen penting diamankan dari berbagai instansi terkait. Audit resmi dari BPKP Provinsi Sulawesi Tengah pun mengonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp384.830.760.

Kini, ST dan SF dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Kasus ini menegaskan komitmen Polres Parigi Moutong dalam memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang rawan disalahgunakan. Polisi juga mengingatkan seluruh aparatur desa untuk bekerja transparan dan akuntabel dalam menjalankan amanat rakyat. (B01)