SULTENG, BERANTAS.ID — Penataan Hutan Kota Kaombona Palu resmi memasuki tahap pengerjaan sejak September 2026. Proyek tersebut menjadi bagian awal dari rencana pengembangan kawasan dengan nilai kontrak mencapai Rp29,575 miliar.
Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Witada Bangun Gemilang berdasarkan kontrak Nomor 04/FISIK-SP/PLBG-CIKASDA/IX/2026 tertanggal 16 September 2026. Masa pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 105 hari kalender.
Berdasarkan data dari PPK Penataan Lingkungan dan Bangunan Gedung Dinas Cikasda Sulteng, paket pekerjaan tahun anggaran 2026 diarahkan pada pembangunan struktur utama kawasan.
Untuk Tahap I tahun 2026, pekerjaan difokuskan pada struktur bangunan tribun, atap dan panggung. Selain itu, paket tersebut mencakup fasilitas minisoccer, jogging track, serta penataan lansekap ruang terbuka hijau (RTH).
“Untuk tahun 2026 ini penanganan pada tahap struktur bangunan tribun, atap dan panggung,” demikian penjelasan pihak pelaksana kegiatan melalui PPTK Muhammad Yasser Kamindang.
Dilanjutkan pada Tahap II Tahun 2027
Penataan Hutan Kota Kaombona tidak seluruhnya diselesaikan dalam satu paket pekerjaan pada 2026. Tahap awal diarahkan untuk membentuk struktur utama fasilitas kawasan, sedangkan pekerjaan lanjutan direncanakan melalui paket tahun anggaran 2027.
Pada Tahap II tahun 2027, pekerjaan akan diarahkan pada penyelesaian aspek arsitektural serta Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP).
Pekerjaan lanjutan tersebut ditargetkan membuat berbagai fasilitas kawasan dapat dimanfaatkan pada Juli 2027, atau sebelum pelaksanaan Festival Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (FORNAS) 2027.
Dengan skema tersebut, pembangunan Kaombona tidak hanya berorientasi pada kesiapan fasilitas untuk mendukung agenda olahraga nasional. Penataan kawasan juga dirancang sebagai bagian dari program jangka panjang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menyediakan ruang publik yang representatif bagi masyarakat.
Diarahkan Jadi Ruang Publik Terpadu
Hutan Kota Kaombona selama ini memiliki fungsi sebagai ruang terbuka hijau yang berperan penting secara ekologis dan sosial bagi Kota Palu.
Pengembangan kawasan diarahkan untuk memperkuat fungsi tersebut melalui penyediaan ruang bagi berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari kegiatan sosial, budaya, olahraga, rekreasi hingga pariwisata perkotaan.
Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah amphitheater, yang dapat dimanfaatkan untuk pertunjukan seni, kegiatan sosial, pendidikan lingkungan maupun aktivitas komunitas.
Konsep pengembangan kawasan juga mencakup sejumlah fasilitas terpadu, antara lain penataan lansekap, fasilitas olahraga rekreasi, fasilitas publik pendukung serta pembangunan infrastruktur utilitas kawasan.
Berpotensi Dorong Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Penataan Kaombona juga tidak semata-mata diarahkan pada pembangunan fisik. Mengacu pada masterplan penataan kawasan, pengembangan Hutan Kota Kaombona diharapkan mampu menjadi ruang yang mendukung aktivitas sosial, budaya, olahraga, rekreasi dan pariwisata perkotaan.
Kawasan tersebut juga diharapkan dapat membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Dengan nilai kontrak sebesar Rp29.575.781.000, paket pekerjaan yang dikerjakan PT Witada Bangun Gemilang pada 2026 menjadi tahap awal dari pengembangan kawasan yang dirancang secara berkelanjutan.
Pembangunan struktur tribun, atap, panggung, fasilitas minisoccer, jogging track dan lansekap RTH pada tahun ini menjadi fondasi sebelum pekerjaan arsitektural dan MEP dilanjutkan pada 2027.
Melalui tahapan tersebut, Hutan Kota Kaombona diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai ruang terbuka hijau, tetapi berkembang menjadi ruang publik terpadu yang mampu menampung berbagai aktivitas masyarakat sekaligus mendukung agenda strategis pembangunan Sulawesi Tengah.***
