SULTENG, BERANTAS.ID – Wacana pergantian pimpinan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi Partai Demokrat mulai mendapat respons kader daerah.
Bendahara DPC Demokrat Morowali, Dahlan Sarwana, berharap Syarifuddin Hafid tetap menjabat Wakil Ketua II DPRD Sulteng hingga akhir periode.
Dahlan mengatakan, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme internal Partai Demokrat, mulai dari tingkat DPD hingga DPP.
“Besar harapan kami agar persoalan ini diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai,” kata Dahlan saat ditemui di Palu, Rabu (28/10/2026).
Menurut Dahlan, ada sejumlah pertimbangan yang perlu diperhatikan partai sebelum mengambil keputusan. Salah satunya, perolehan suara Syarifuddin Hafid pada Pileg 2024 yang disebut mencapai sekitar 24.000 suara.
Dahlan menilai capaian tersebut menjadi bagian dari kontribusi politik Morowali terhadap perolehan kursi Demokrat di DPRD Sulteng.
Selain faktor elektoral, Dahlan mengaku telah mengenal pola kerja Syarifuddin selama sekitar 16 tahun bersama di DPC Demokrat Morowali.
Ia menilai Syarifuddin konsisten turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat, termasuk setelah menjabat anggota DPRD Sulteng.
“Konstituen yang telah memberikan pilihan tentu berharap kepercayaan partai kepada Syarifuddin Hafid tetap dipertahankan,” ujarnya.
Meski menyampaikan harapan agar Syarifuddin bertahan, Dahlan menegaskan keputusan tetap berada dalam mekanisme dan kewenangan internal Partai Demokrat.
Ia juga menyebut kedua figur yang dikaitkan dengan wacana pergantian tersebut merupakan kader terbaik partai.
Karena itu, penyelesaian secara internal dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang di Partai Demokrat mengenai keputusan atas wacana pergantian pimpinan DPRD Sulteng tersebut.
Sebelumnya Wacana pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dari Fraksi Partai Demokrat mengarah pada persoalan mekanisme internal partai.
Juru Bicara DPD Partai Demokrat Sulteng, Talitti Paluge, mempertanyakan pihak yang berwenang mengusulkan pergantian tersebut.
Dalam keterangannya kepada Fokusaktual, Selasa (27/10/2026), Talitti menegaskan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD harus mengikuti mekanisme organisasi partai dan tata tertib DPRD.
Menurut Talitti, usulan pergantian pimpinan DPRD tingkat provinsi berasal dari DPD Partai Demokrat Sulteng, sedangkan keputusan akhir berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Namun, ia mempertanyakan kewenangan pengusul apabila kepengurusan definitif DPD Demokrat Sulteng masih berproses di tingkat DPP.
“Pertanyaannya, siapa yang mengusulkan?” demikian inti persoalan yang disampaikan Talitti dalam klarifikasinya, sebagaimana dikutip dari fokusaktual.
Pernyataan tersebut menempatkan kewenangan pengusulan sebagai salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam wacana pergantian Wakil Ketua II DPRD Sulteng.
Meski demikian, persoalan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa proses pergantian telah diputuskan atau tidak sah.
Kejelasan mengenai status kepengurusan, kewenangan pengusul, dan keputusan DPP menjadi bagian penting untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.***
