Berantas.id, Jakarta – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan kerja pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua LPSK, Achmadi, yang berlaku selama lima tahun ke depan. Kerja sama ini bertujuan untuk menjamin keamanan dan perlindungan terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama di tengah pesatnya perkembangan media digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyampaikan bahwa jurnalis dan media saat ini semakin rentan menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas. “Kepada LPSK, diharapkan akan memberikan dukungan dan perlindungan kepada pers, agar entitas ini sungguh-sungguh dijamin keamanannya dalam bekerja,” tegas Ninik Rahayu dalam sambutannya.
Ia menambahkan, perlindungan yang diberikan tidak hanya mencakup keselamatan pribadi jurnalis, tetapi juga alat kerja, media tempat mereka bekerja, serta ancaman digital seperti doxxing dan peretasan. Sebagai tindak lanjut dari kesepahaman ini, Dewan Pers tengah mendorong pembentukan satuan tugas nasional perlindungan pers yang melibatkan berbagai lembaga, termasuk LPSK dan Komnas Perempuan. Satuan ini direncanakan akan menyusun strategi mitigasi dan pencegahan kekerasan secara sistemik di tingkat nasional.
Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan bahwa LPSK siap memberikan perlindungan nyata kepada insan pers. “Mandat utama LPSK adalah memberikan perlindungan kepada saksi dan/atau korban dalam proses peradilan, dan itu berlaku pula untuk jurnalis yang memenuhi syarat. Perlindungan ini bukan sekadar konsep, tapi sudah dijalankan dalam praktik,” ujar Achmadi.
Nota kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya yang dimulai sejak 2019 namun sempat terhenti pada 2024. Beberapa poin penting dalam perjanjian tersebut meliputi perlindungan saksi atau korban jurnalis, pengajuan permohonan perlindungan oleh Dewan Pers kepada LPSK, serta komitmen menjaga kerahasiaan informasi dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan kebebasan pers di Indonesia semakin terlindungi dan keamanan kerja jurnalistik dapat lebih terjamin di masa mendatang.***











