Diduga PT. CPM Serobot Lahan Warga, Keluarga Haruma Menanti Keadilan

Berantas.id, Palu – Sejak awal Agustus 2022 lalu, PT Citra Palu Minerals (PT CPM) telah melakukan aktivitas pembukaan jalan dan pengambilan material yang diduga di tanah milik warga Poboya yang belum dibebaskan oleh perusahaan milik Bakrie Group itu.

Pantauan langsung Berantas.id, bersama konsorsium media Sulteng di lokasi lahan milik warga itu, Selasa (23/8/2022) nampak dua alat berat jenis excavator sedang melakukan pengerukan material yang mengandung emas itu, kemudian dinaikkan di dalam dam truk lalu dibawa ke lokasi pabrik pengolahan PT CPM.

Tanah yang diduga diserobot PT CPM ini adalah milik Haruma, salah seorang tokoh masyarakat di Kelurahan Poboya dengan luasan tanah kurang lebih 30 hektar berada di pegunungan Poboya.

Di dalam lokasi itu, masih terdapat beberapa jenis tanaman lama seperti pohon nangka, bambu dan kapuk yang membuktikan bahwa tanah yang diduga diserobot PT CPM itu, sebelumya pernah diolah sebagai kebun oleh Haruma.

Haruma, memiliki beberapa orang anak sebagi ahli warisnya diantaranya Raflin (diberita sebelumnya tertulis nama Jufri), Samni, Bakir, Dahlan dan Rafian.

Para ahli waris Haruma ini, hanya bisa pasrah dan menanti keadilan melihat material di lokasinya yang diduga dikeruk dan diambil oleh PT CPM tanpa bisa berbuat apa – apa karena beberapa diantara mereka telah dilaporkan pihak perusahaan ke Polresta Palu dengan laporan pidana mengalang – halangi aktivitas perusahaan.

“Ya beginilah yang terjadi, kita hanya bisa melihat dengan mata kepala kita sendiri material di lokasi kita diambil tanpa bisa berbuat apa – apa,” ujar Samni salah seorang ahli waris Haruma saat ditemui langsung di lokasinya, Selasa (23/8/2022).

Samni mengaku, dia bersama beberapa saudara dan keluarganya yang lain tidak melakukan tindakan apa – apa, karena masih mendengar perkataan para tokoh masyarakat dan tokoh adat di Poboya agar tidak melakukan tindakan apa – apa dulu.

“Kalau bukan karena mendengar perkataan orang tua ini, sudah lama kita ribut di lokasi ini,” serga keponakan Samni yang ada disampingnya saat beberapa wartawan berbincang dengan Samni.

Samni mengaku, dia bersama keluarganya yang difasilitasi oleh salah seorang tokoh Tara, Amin Ponto telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh PT. CPM di Polda Sulteng, namun ditolak dengan alasan bukti penyerahan dewan adat atas hak lokasi itu tidak kuat.

“Kami tidak pernah menolak perusahaan, kami hanya meminta pihak perusahaan membayar ganti rugi atas lokasi kami yang sudah diambil materialnya,” tandas Samni.

Sebelumnya saudara Samni yang juga ahli waris Haruma, Raflin (diberita sebelumnya tertulis Jufri) sudah melayangkan protes dan meminta kepada petugas perusahaan untuk tidak beraktifitas di lahan milik orang tuanya itu.

Raflin sempat menghentikan aktivitas perusahaan di atas lokasi orang tuanya itu, namun sikap keras Raflin ini berbuntut pada dilaporkannya dia Bersama istrinya di Polresta Palu dengan ancaman pidana menghalangi aktifitas perusahaan.

Hingga saat ini, perusahaan terus membongkar dan mengambil material dari lahan warga yang belum dibebaskan oleh perusahaan. Ada yang dimuat masuk ke perusahaan dan ada yang dimuat masuk ke tempat perendaman perusahaan.

Sementara itu, Humas PT CPM, Amran Amir yang dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan lahan itu mengatakan, PT CPM tidak melakukan penyerobotan lahan di area operasi CPM.

Selama ini, kegiatan CPM dilakukan di Area Penggunaan Lain atau APL dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas. Untuk di APL, CPM melakukan pembebasan kepada pemilik lahan dengan melakukn transaksi jual beli dan diketahui dan disetujui oleh lurah dan camat.

“Untuk di Kawasan HPT, kegiatan CPM didasari atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian LHK. Bagi warga yang merasa lahannya diserobot CPM, silahkan melaporkan hal ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah untuk diproses,” tandasnya.

Seperti diketahui, PT. CPM yang beraktivitas di Kelurahan Poboya, Kota Palu mengantongi izin kontrak karya dan telah memasuki tahapan izin operasional produksi. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *