Berantas.id, Sigi – Pada setiap proyek pemerintah selalu terpasang spanduk bergambar empat alat pengaman dan tulisan bernada mengingatkan, “Alat Pelindung Diri (APD) Wajib Digunakan di Area Ini”. Namun ironisnya, sempat dipergoki beberapa pekerja di proyek preservasi jalan Tonggolobibi – Sabang – Tambu – Tompe tidak mengenakan APD.
Hal tersebut dijumpai Tim Berantas.id saat mendatangi lokasi pelaksanaan proyek preservasi jalan Tonggolobibi – Sabang – Tambu – Tompe di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
Perlu diketahui bahwa proyek tersebut bersumber dari APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang melekat pada Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Satu yang dikerjakan Oleh PT. Karyabaru Makmur dengan nilai kontrak Rp.15.008.479.000,-
Pantauan di lokasi, beberapa pekerja tampak tidak menggunakan APD sesuai aturan yang berlaku dan tertulis di RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) kemudian bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).
Bahkan, pekerja itu terlihat mengenakan semacam kain dan topi di kepala, tanpa helm pengaman dan rompi di tubuhnya, serta kakinya cuma beralaskan sandal.
Terkesan, pelaksana proyek, PT. Karyabaru Makmur mengabaikan aturan yang diwajibkan, karena melakukan pembiaran terhadap pekerjanya itu.
Menanggapi temuan adanya pekerja proyek pemerintah pusat yang tidak menggunakan APD tersebut, Kordinator LBH Progresif Sulteng Abd. Razak. SH menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan sikap pelaksana proyek itu yang ditengarai tidak menjalankan tugas berdasarkan aturan yang berlaku.
Terlebih, sepaham saya dalam Rencana Anggaran Biaya sudah soal APD itu ada anggarannya. Ucap razak
“Sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,” ungkap Razak kepada Berantas.id, Rabu(24/08/2022).
Terkait dengan hal tersebut, Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Satu Provinsi Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi via Whatsapp lebih memilih bungkam, begitupun kepada pemilik perusahaan yang diduga milik Rudi Chandra lebih memilih memblockir nomer kontak nomer redaksi Berantas.id. (Tim)