Berantas.id, Tolitoli – PPK 1.4 ( Pejabat Pembuat Komitmen ) Lasahiru adalah perpanjangan tangan dari Kementrian PUPR yang mengerjakan proyek Swakelola program pusat Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) yang di padat karyakan. Kegiatan pembangunan saluran air pasangan batu mortar ( Draenase ) di Desa Dongko Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, diketahui bahwa kegiatan tersebut melekat di Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Satu (1) dengan Nilai cukup besarar dari sumber dana APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara) pada Tahun Anggaran 2021 tersebut terindikasi curi volume lantai saluran air.
Warga yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa proyek tersebut terindikasi pengerjaannya tidak sesuai dengan gambar dan syarat – syarat kerja, dugaan masalahnya adalah metode pengerjaan pengecoran lantai saluran mortar diduga tidak menggunakan batu kosong dengan ketebalan yang hanya mencapai 4 – 6 Centi Meter saja, namun tampak diatas saluran mortar dimodip, dicor tampak lebih baik agar terlihat sepintas lalu nampak memiliki ketebalan lantai yang normal, makanya saluran mortar tersebut gampang tergerus air karena kekuatan pondasi atau kopperan bangunan tidak sesuai standar pengerjaan sebenarnya, karena ketebalan lantai saluran pasangan mortar hanya 4– 6 CM tanpa menggunakan batu kosong, atau Mungkinkah gambar kerja saluran mortar pada proyek jalan ini memang hanya memiliki Ketebalan lantai cuma 4 -6 Cm ? ” Tanya warga yang enggan disebutkan identitasnya, Minggu (9/01/2022), ” Karena jika tidak sesuai desain, berarti ada kesan pembiaran oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Pejabat Pembuat Komitmen) ( PPK ) dan pengawas di proyek PEN tersebut agar bisa mendapatkan keuntungan diluar kewajaran ” Ungkapnya.
Abd Razak. SH yang turut hadir dalam investigasi tersebut mengatakan bahwa Kalau sudah begini, maka pengerjaan saluran pasangan batu mortar disepanjang saluran ini diduga ada unsur kesengajaan untuk merugikan keuangan Negara. Perlu dilakukan pencegahan atau pengauditan langsung oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ), bila tidak ada perbaikan sampai pekerjaan saluran ini dianggap selesai dan sudah terbayarkan, maka diduga ini menjadi ajang untung meraup keuntungan lebih besar.
Lebih parahnya lagi, pihak PPK 1.4 atau pengawasan pada proyek yang di padat karyakan tersebut diduga tutup mata walau pekerjaannya sudah terbayarkan 100 %, padahal ini sangat jelas ada indikasi metode pelaksanaannya tidak sesuai dengan desain yang tertera dalam petunjuk teknis dan standar kerja yang sebenarnya.
Razak menambahkan ” Lemahnya pengawasan dari pihak PPK 1.4 yang menangani Wialayah Jalan Ruas Malala – Ogotua – Ogoamas – Tonggolobibi dan Pengawas ” terkait dugaan pengurangan – pengurangan Volume dan yang dilaksanakan oleh oknum ini terkesan dengan sengaja membiarkan bahkan merestui kekeliruan pelaksanaannya pada saat terjadi pengurangan – pengurangan Volume bahkan yang tampak didepan mata pun mereka seakan – akan tidak melihat kekeliruan pada lantai saluran mortar. Jadi besar kemungkinan dari pihak pengguna jasa diduga tidak melakukan tugas kerja yang sebenarnya dan terkesan tutup mata.
Saya Abd. Razak sebagai Kordinator LBH Progresif Sulteng, meminta Kepada Aparat Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi Tengah agar serius mengawasi proyek yang di kerjakan oleh oknum nakal tersebut, dalam hal ini mengawasi penyelenggara uang Negara yang ikut bermain mata dengan pekerja
Lanjut iyya juga mengatakan bahwa jika benar pihak pelaksanaannya tidak dikerjakan sesuai dengan metode dalam gambar kerja, maka saya akan meminta agar pihak APH di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera lakukan penindakan demi mencegah kerugian Negara. Tegasnya.
PPK 1.4 Lasahiru saat dikonfirmasi TIM Media Bernatas.id lebih memelih memblockir nomer kontak jurnalist.