Berantas.id. Donggala. Polsek Balaesang melaksanakan kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras kepada para pedagang, Kamis (19/08/21)
Kapolsek Balaesang IPDA Hendrik,S.H melalui Kanit Binmasnya IPDA Syaharudin, S.A.L., S.Sos berama personil Intel mengatakan razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan.
Selain itu, mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Balaesang Polres Donggala, dalam giat razia ini di fokuskan ke dua rumah sbb :
Razia dirumah Lk. Solata , suku 50 Tahun, suku Toraja , Kristen , alamat dusun III Tovia Tambu Kec. Balaesang Kab.donggala dengan Hasil *NIHIL*
Razia dirumah Lk. Tahir 43 Tahun, agama islam, suku kaili, Pek.tani alamat Dusun II Sibantaya Desa Labean Kec.Balaesang Kab.donggala telah diamankan :
1 buah Jerigen Ukuran 20 Liter berisikan Miras Jenis Cap tikus
7 Bungkus Plastik Bening miras jenis Cap tikus
” Razia kita fokuskan kepada pedagang yang masih kedapatan menjual minuman keras dengan jumlah 27 Liter Miras Jenis Cap Tikus,” Ucap Kanit Binmas
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas Situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Balaesang Polres Donggala
“Selanjutnya pemilik miras jenis cap tikus diberikan pembinaan berupa surat pernyataan bahwa tidak akan memperjual belikan miras jenis cap tikus dikemudian hari dan barang bukti miras di amankan di Mapolsek Balaesang..” Terangnya.Polres Donggala (As)