Gonjang – Ganjing Dibalik Tender Proyek Akses Jalan Lindu

Berantas.id, Palu – Dua Balai milik Kementrian PUPR Digoyang, Proses tender proyek jalan untuk penanganan bencana di Sulawesi Tengah itu ditenggarai ada intervensi penyelenggara proyek untuk pemenang tender. Adakah, benang korupsi atau korban konspirasi ?.

Tender proyek untuk rekontruksi jalan akses Danau Lindu dituding banyak kecemplung masalah. Jejak masalah itu mencuat diakhir tender penetapan pemenang yang mengakibatkan dua balai sekaligus yaitu BP2JK ( Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) Wilayah Sulawesi Tengah dan BPJN ( Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ) Wilayah Sulawesi Tengah mengalami Gonjang-ganjing.

Indikasi permainan di balik tender yang dibandrol Rp89,87 miliar ini juga di Sebut-sebut ditenggerai melibatkan orang dalam untuk meloloskan perusahaan tertentu.

Bak gayung bersambut, dua lembaga pemerhati korupsi di Sulawesi Tengah, KRAK ( Koalisi Rakyat Anti Korupsi) dan Relawan Pasigala akan melaporkan kejanggalan permainan tender proyek yang bersumber dari Loan Agreement No IP-580 untuk IRSL JICA yang tercantum pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Ini diduga ada konspirasi !. Kalau ada persengkongkolan, ada niat jahatnya, jelas ini ada unsur tindak pidana korupsi” tegas Kordinator KRAK Sulteng, Harsono Bareki yang dilansir dari rilis yang diterima Trilogi 27 November 2022.

Menurut Harsono, korupsi pengadaan barang dan jasa di sektor kontruksi dilingkup Pemerintahaan hampir 80 persen ditangani oleh KPK. Mufakat gelap tender proyek Pemerintah, merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi.

Hal itu, kata dia, hanya berlaku pada penyeleggara proyek maupun rekanan dengan tujuan yang sama untuk menggasir anggaran negara. Sudah pasti hal ini akan melibatkan para oknum yang memiliki kewenangan meski peranya tidak terlihat.

“Pada akhirnya persengkongkolan itu kan mengatur, siapa yang menang, siapa yang akan mengerjakan proyek itu. Ini yang perlu dibongkar” kata Harsono.

Sementara itu Relawan Pasigala, Moh Raslin menuding pihak pokja 50 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah bersama Pengguna anggaran PPK 1,6 Satker PJN wilayah I BPJN Sulawesi Tengah, menciptakan sejumlah akal-akalan untuk mengangkangi aturan saat tender itu dilakukan.

Menurutnya kendati dibungkus dengan program pemulihan infrastruktur pasca bencana, akal-akalan para oknum penyelenggara negara tersebut akhirnya bau amisnya meruyak.

Tender proyek yang dibiayai dari pinjaman Japan International Cooperation Agency atau JICA itu hanyalah ajang untuk bagi-bagi proyek.

“Para pihak ini dapat terjerat pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang RI Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian pada negara” ungkap Raslin.

Raslin menduga ada intervensi yang melibatkan bukan orang sembarangan pada proses tender proyak Rekontruksi jalan akses danau lindu itu. Minimal, kata dia, ada orang yang berpengaruh serta memiliki kewenangan tertentu, meski peranya tidak secara langsung.

“Kami sudah kordinasi dan sepakat akan melakukan aksi di dua Balai itu, lalu kemudian akan melaporkan kejanggalan-kejangalan saat proses tender sampai penetapan pemenang yang diduga banyak sarat kejanggalan ke KPK” tegasnya. ( tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *