Habiskan APBN Miliaran Rupiah, Proyek Pengaman Sungai dan Pantai di Desa Randomayang Diduga Gunakan Material Illegal Bercampur Tanah

BERANTAS.ID, PASANGKAYU –  Proyek pembangunan tanggul sungai Randomayang pada tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak Rp6.846.738.695,46 dikerjakan CV. Mitra Perdana (MP) dan Proyek Pengaman Pantai Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp.2,999.999.337,27. Dilaksanakan oleh PT. Das Konstruksi Nusantara (DKN). pekerjaan tersebut disinyalir menggunakan material batu illegal yang tidak jauh berada dilokasi proyek yang kini mendapat sorotan dari banyak pihak.

Seperti yang diungkapkan salah seorang warga dekat lokasi proyek yang enggan dipublis identitasnya , bahwa, ” benar kontraktor atau penyedia jasa menggunakan batu yang ada tidak jauh dari lokasi pekerjaan dan seakan itu direstui konsultan pengawas, ungkapnya, Saptu (19/11) kemarin dirumahnya.

Lokasi Galian C di Desa Randomayang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu Prov. Sulbar yang Diduga tidak mengantongi ijin

Sebetulnya tidak ada masalah kontraktor menggunakan material batu yang ada dilokasi pekerjaan, lanjutnya” apabila galian C atau tempat penggalian material batu tersebut ada ijinnya, sebab, ini menyangkut aturan yang ada di Negeri ini, sementara ,untuk izin galian C ada undang-undang yang mengatur dan wajib untuk kita taati, paparnya.

Lebih jelasnya lagi, iyapun mengatakan, “Seperti usaha pertambangan galian C misalnya, menurut dia, harus didasari peraturan perundang–undangan yang berlaku. Seperti tempat pengambilan batu wajib kiranya memiliki atau mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah ( SIPD) diurus IUP, administrasi, teknis, dan kajian analisis dampak lingkungan serta finansial, Amdal dan sebagainya,” paparnya

Menurutnya, menggunakan material batu yang ada dilokasi pekerjaan tanpa ada izin yang resmi, kontraktor beserta pihak terkait lainnya jelas melanggar Undang-Undang galian C No.11 Tahun 1967 Tentang ketentuan Pokok Pertambangan dan melanggar Perda Nomor 23 Tahun 2012.

Pengaman Banjir Sungai Randomayang Desa Randomayang Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu Prov. Sulbar, Material yang digunakan bercampur tanah

Dari segi tekinis maupun metode kerjanya kami menduga bahwa kontraktor pelaksana saat lakukan pekerjaan pemasangan batu gajah untuk struktur konstruksi pengaman banjir sungai Randomayang tidak sesuai teknis yang seharusnya. Karena, diwaktu pemasangan batu gajah itu masih bercampur tanah bahkan sebagian rongga – rongga batu pengaman sungai tersebut hanya diisi dengan material tanah.

”Apakah ini sudah sesuai yang dibayarkan oleh Negara, dan apakah tidak berpengaruh terhadap mutu dan kualitas kontruksi yang dibangun menggunakan uang Negara itu”? Tanyanya

Sekertaris LBH Progresif Razak.SH juga ikut angkat bicara dan menantang upaya Aparat Penegakan Hukum dalam memberantas praktik praktik penambangan dan pemanfaatan material tanpa ijin “Illegal Mining” di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Desa Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat itu.

Tim Polda atau Aparat Penegak Hukum di Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk melakukan operasi penyelidikan terhadap pelaku yang diduga telah melakukan praktek pengerukan dan pemanfaatan material batu karang gunung ( Illegal Mining), upaya ini diharapkan dapat memberantas pemodal kejahatan lingkungan yang berlindung di belakang rakyat jelata sebagai pekerja.

Ia berharap ada titik kejelasan tentang penegakan hukum terhadap pihak yang diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara, apalagi bila mereka belum memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi sesuai dengan UU tersebut.

Razak juga meminta, Harus ada kejelasan dari pihak aparat penegak hukum jika akan melakukan operasi penertiban pengerukan gunung dipermukiman yang tidak memiliki izin tersebut, tidak hanya pekerja yang kemudian menjadi sasaran, tetapi jauh dari pada itu, kita berharap, lingkarannya, yaitu dapat terbongkar siapa pemilik modal, hingga siapa pemasok alat untuk operasional alat berat dan siapa yang memanfaatkan material tersebut,” tegasnya.

Disisi lain, yang menjadi sorotan Razak adalah berdasarkan infomasi yang kami dapatkan dari beberapa sumber menyebutkan bahwa aktifitas Pertambangan illegal tersebut sudah berlansung sudah cukup lama dan aman, semenjak ada proyek Balai Wilayah Sungai lll Palu Provinsi Sulawesi Tengah.

Razak kembali menyampaikan, aktifitas Minning Ilegal itu telah berlangsung sangat lama dan material yang dikeruk tersebut dimanfaatkan dan diperuntukkan oleh Proyek – Proyek dari BWSS lll Palu, lokasinya terbuka dan bahkan aktifitas tersebut dapat dilihat secara lansung bila warga melintasi jalan di Dusun Randomayang Pantai Desa Randomayang menuju arah pantai atau sebaliknya.

“Benar-benar aneh dan menurut dugaannya, seperti adanya unsur tutup mata atau main mata atas aktifitas yang jelas belum memiliki izin tersebut. Bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa ada banyak pihak yang terlibat,” imbuhnya lagi.

Terhadap Aparat Penegakan Hukum, Sekertaris LBH Progresif, Razak meminta adanya transparansi sehingga semua yang terlibat dalam “bisnis Galian C Illegal di Desa Randomayang” itu bisa terbongkar sampai kepada akar dan terutama pemilik modal dan yang memanfaatkan material harus bertanggung jawab.

Ada dampak negatif adanya aktifitas pengerukan gunung apalagi berada dalam permukiman warga terutama rusaknya ekosistem dan dapat menyebabkan banjir bandang yang membawa berbagai material longsoran ke permukiman penduduk.

“Pemerintah di tingkat Provinisi Sulawesi Barat beserta dengan Dinas yang membidangi kewenangan tersebut. Tentunya perlu mengambil sikap atau langkah yang tepat, akurat, dan berkeadilan sebagaimana aturan yang berlaku,” demikian imbuh Razak.

Terkait penggunaan material batu yang diduga illegal tersebut, ditempat terpisah Sekertaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Barat, Amir yang dikonfirmasi Via Aplikasi Whatsapp membenarkan bahwa dari data daftar IUP yg ada di Dinas ESDM Bidang Minerba, IUP Berizin di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat itu lokasinya berada di sungai, Sedangkan gambar atau foto diatas berada di perbukitan (gunung) dan setelah diliat dari lokasi dan gambar kegiatan diatas dan berkoordinasi dengan kepala seksi pengusahaan, bahwa benar kegiatan diatas itu tidak berizin Pak. Tutupnya.

Namun berbeda dengan tanggapan dari Kepala Balai Wialayah Sungai Sulawesi lll Palu Provinsi Sulawesi Tengah Taufik ST. MT, saat dikonfirmasi Via Aplikasi mengatakan bahwa saya tidak terlalu tau apa ada ijin atau tidak, biasanya Polres tidak pernah membiarkan adanya aktivitas bila tidak berijin, atau Coba hubungi PPK’nya, karena kita belum tahu apa benar tidak berijin, Tidak mungkin tanah mau di pasang campur batu,

setau saya sebelumnya, batu seperti ini di Wilayah ini pada dasarnya di gunakan dan biasanya sudah diuji dan jika lolos baru di gunakan, makanya hubungi PPKnya atau Konsultannya ada di lapangan. Tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *