Berantas.id, Sulawesi Tengah -Penetapan pemenang tender proyek jalan senilai Rp50,7 miliar di Provinsi Sulawesi Tengah, di soal dan selimuti banyak kejanggalan. Ditenggarai ada upaya mengunci spesifikasi tertentu untuk menggugurkan peserta lain. Surat keberatan pun dilayangkan.
Pokja pemilihan 14 Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) wilayah Sulawesi Tengah untuk proyek preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo tahun anggaran 2024 menjadi bulan-bulanan protes sebagian besar perusahaan peserta tender.
Keputusan janggal menggugurkan peserta tender dengan kesalahan tidak subtansial dinilai cacat prosedur, tidak sesuai aturan tender terbuka, kompetetif, dan efisien.
Jumat petang 12 Januari 2024, Pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng yang berkantor di jalan Gunung Bosa, Kota Palu, mengumumkan pemenang tender untuk proyek preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo dengan kode tender 87125064.
Sejumlah peserta mempertanyakan keputusan Pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng menetapkan pemenang kepada perusahaan PT Bagaskara Pratala Manunggal. Keputusan ini dianggap janggal karena pemenang tender justru perusahaan asal Jawa Tengah yang menawarkan harga yang paling mahal.
PT Sinar Sari salah satu pesrta tender preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo mengajukan surat sanggahan terhadap pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng, karena keputusanya dianggap cacat prosedur yang menyatakan PT Sinar Sari, gugur kualifikasi karena NIB yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran tidak sesuai berdasarkan hasil verifikasi.
“Keputusan pokja pemilihan 14 menggugurkan kami, itu sangat tidak mendasar !. Makanya kami dari PT Sinar Sari melakukan sanggah terhadap hasil evaluasi pokja, karena alasan menggugurkan kami tidak masuk di akal” kata sumber dalam keteranganya secara tertulis yang diterima Trilogi dan yang meminta identitasnya tidak di publis.
Menurut sumber hasil evaluasi pokja pemilihan 14 melakukan kualifikasi terhadap dokumen, menilai bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disampaikan dalam dokumen penawaran PT Sinar Sari dianggap tidak sesuai berdasarkan hasil verifikasi.
Meskipun, kata sumber, bahwa Dokumen Pemilihan Nomor 03/DOKPIL/POKJA.14-SULTENG/2023 pada tanggal 4 Desember 2023 lalu yang sudah ditetapkan oleh Pokja Pemilihan 14 BP2JK Sulteng yang merupakan aturan ditetapkan untuk paket pekerjaan Preservasi Jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
“PT Sinar Sari dalam mengikuti tender Molosipat ini telah mengacu Dokpil Nomor: 03/DOKPIL/POKJA.14-SULTENG/2023, dengan memenuhi persyaratan penawaran kualifikasi yang dibuktikan dengan melampirkan NIB: 9120402760212 dan perizinan berbasis risiko beserta lampiran KBLI jasa pelaksana kontruksi jalan raya” urainya.
Berdasarkan kesalahan yang ditujukan kepada PT Sinar Sari yang gugur kualifikasi karena dianggap NIB yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran tidak sesuai berdasarkan hasil verifikasi pokja, menurut sumber, jelas sekali kesalahan yang mengada-ngada dan bukan ketentuan yang diatur berdasarkan Dokpil nomor : 03/DOKPIL/POKJA.14-SULTENG/2023 yang sudah terkonfirmasi pada lembar data kualifikasi (LDK).
“Bahwa SBU perusahaan PT Sinar Sari adalah SBU KBLI 2017, dan dapat kami pastikan bahwa NIB perusahaan kami telah aktif dan terverifikasi. Apabila Pokja masih meragukan NIB perusahaan kami, silahkan Pokja cek sendiri dilaman website perizinan” jelasnya.
Sumber menuding jika pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng dinilai tidak akurat dalam memerika kesesuaian izin sertifikat perusahaan dengan tidak menghubungi penerbit dokumen atau mengecek melalui layanan daring milik penerbit dokumen PT Sinar Sari yang tersedia.
Dengan begitu, tambah sumber, Pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng ditenggarai telah terindikasi melakukan post biding mengubah dan mengurangi dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran dengan mencari-cari alasan untuk menggugurkan PT Sinar Sari, dan menetapkan PT Bagaskara Pratala Jaya sebagai pemenang yang berada di urutan 14 dengan selisih harga penawaran Rp7.989.250.298,53 dari PT Sinar Sari.
“Berdasarkan penjelasan sanggahan kami, patut diduga Pokja Pemilihan 14 BP2JK sulteng diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dengan sengaja mencari kesalahan tidak substansial terhadap PT Sinar Sari dengan tujuan untuk memenangkan PT Bagaskara Pratala Manunggal” tambahnya.
Dalam proses tender ini, evaluasi dokumen penawaran yang dilakukan oleh Pokja pemilihan 14 BP2JK Sulteng menerapkan system harga terendah berdasarkan BAB III atas intruksi kepada peserta tender. Dengan begitu, pokja pemilihan harus melakukan evaluasi dokumen penawaran berdasarkan data yang di unggah PT Sinar Sari dalam SPSE.
Pokja pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan yang tidak subtansial atau kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi.
“Kesalahan yang ditujukan oleh pokja kepada perusahaan kami bukanlah kesalahan subtansial karena perusahaan kami telah mengaploud dan melampirkan NIB sesuai yang di persyaratkan dalam dokumen pemilihan dengan lengkap. Untuk itu kami eminta kepada pokja pemilihan 14 untuk merubah keputusan dan melakukan evaluasi ulang serta mengudang PT Sinar Sari untuk dilakukan pembuktian kualifikasi” tandasnya.
Tender proyek preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp50.733.782.000 itu dilakukan oleh pokja 14 BP2JK Sulteng Tahun Anggaran 2024.
Pada proses tender yang diikuti sebanyak 89 peserta tersebut, hanya 1 perusahaan yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai pemenang tunggal yaitu PT Bagaskara Pratala Manunggal dengan nilai penawaran sebesar Rp48,576.273.924.91. Sementara PT Sinar Sari dengan nilai penawaran terendah Rp40,587.025.600, dinyatakan gugur oleh pokja pemilihan 14 dengan kesalahan yang dianggap tidak subtansial.
Penetapan perusahaan pemenang PT Bagaskara Pratala Manunggal asal Jawa Tengah itu kemudian dinilai janggal. Proses tender proyek preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp50.733.782.000, lantas kemudian ditenggarai diarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Sampai berita ini dterbitkan pihak pokja 14 BP2JK Sulteng belum terkonfirmasi terkait dengan kekacauan pada proses tender preservasi jalan Molosipat-Lambunu-Mepanga-Tinombo senilai Rp50.733.782.000 itu. (tim)