Kadis Koperasi dan UKM, Keberadaan Koperasi adalah Solusi untuk Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Lokal

Berantas.id, Parigi Moutong – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana, menegaskan, pentingnya transparansi dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR) yang diberikan kepada tiga koperasi di Desa Buranga. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara pengurus koperasi, pemerintah desa, dan dinas terkait pada Selasa sore.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Parigi Moutong, Sofiana

Dalam sambutannya, Sofiana, menekankan, bahwa keberadaan koperasi di Desa Buranga memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan sumber daya pertambangan secara legal dan berkelanjutan. Tiga koperasi yang mendapatkan izin ini telah melalui proses panjang sejak tahun 2021 hingga memperoleh legalitas pada 2024.

“Kami bangga melihat perjuangan koperasi di Desa Buranga ini yang berhasil melewati tahapan legalitas sesuai dengan aturan. Namun, transparansi dalam pengelolaan IPR sangat penting agar tidak menimbulkan pro-kontra di masyarakat,” ujar Sofiana.

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Sofiana juga menegaskan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya bergantung pada legalitas, tetapi juga pada dukungan dari pemerintah desa, masyarakat, dan elemen lokal lainnya. Ia meminta seluruh pihak, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat, untuk mendukung pengelolaan koperasi demi kemajuan ekonomi lokal.

“Kepala desa harus menjadi penghubung antara koperasi dan masyarakat. Jika ada konflik, segera selesaikan secara musyawarah,” lanjutnya.

Selain itu, Sofiana menambahkan bahwa pemerintah kecamatan hanya berwenang dalam pengawasan dan pembinaan koperasi, sementara penerbitan izin teknis menjadi kewenangan dinas terkait.

Menghadapi Tantangan Pengelolaan Koperasi

Dalam pertemuan tersebut, berbagai tantangan dalam pengelolaan koperasi juga diungkapkan, termasuk persoalan regulasi dan kebutuhan pengelolaan yang transparan. Sofiana menekankan pentingnya pertemuan rutin dan evaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan koperasi berjalan sesuai tujuan.

“Koperasi harus melibatkan masyarakat lokal sebagai pelaku usaha dan memberikan ruang partisipasi. Jangan ada pengelolaan tertutup yang dapat merugikan masyarakat,” kata Sofiana.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi harus memiliki struktur pengurus yang jelas, termasuk badan pengawas, ketua, dan sekretaris. Legalitas koperasi tidak hanya sebatas dokumen administratif, tetapi juga harus diwujudkan dalam kegiatan operasional yang bertanggung jawab.

Panduan Teknis dan Sosialisasi Berkelanjutan

Dalam sesi teknis yang disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Koperasi, peserta rapat mendapatkan panduan tentang tata kelola koperasi yang baik dan prosedur administrasi dalam pengelolaan izin pertambangan. Sofiana juga menekankan pentingnya masyarakat terlibat dalam pengawasan kegiatan koperasi untuk mencegah polemik di kemudian hari.

“Manfaatkan ruang yang ada untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat. Setiap keputusan koperasi harus diketahui dan disetujui oleh anggotanya,” tambah Sofiana.

Rapat tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana pengurus koperasi dan masyarakat menyampaikan masukan terkait kebutuhan pengembangan koperasi di Desa Buranga.

Masa Depan Koperasi dan Ekonomi Lokal

Sofiana berharap sinergi antara koperasi, pemerintah, dan masyarakat akan mampu meningkatkan pendapatan daerah serta menciptakan peluang kerja di sektor pertambangan rakyat. Ia menegaskan bahwa menjaga transparansi adalah kunci untuk menghindari potensi konflik.

“Ke depan, kami akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan agar koperasi ini benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” tutup Sofiana. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *