Berantas.id Tolitoli – Kejaksaan Negeri Tolitoli, hingga saat ini terus melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan yang dilaksanakan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tolitoli pada tahun anggaran 2019 lalu.
Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, pihak penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka dengan berdasarkan dua alat bukti dan dediketahui bahwa jumlah pengadaan sebanyak 9 unit kapal tangkap untuk nelayan dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ) sesuai hasil perhitungan secara internal dari nilai pagu anggaran pengadaan kapal tersebut sebesar Rp 1,137.241.567,00.
Sementara tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, antara lain adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tolitoli Ir. Gusman, Sahlan Bantilan selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) dan Mujahidin dari pihak perusahaan CV. Wultom dan CV Generasi Pribumi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Toli Toli, Rustam Effendy,SH, selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan, kemungkinan akan ada tersangka lainya, menyusul saat ini pihaknya kembali melakukan pemeriksaan 6 ( Enam ) orang saksi yang diduga terkait dengan pengadaan 9 unit kapal tersebut.
” kemungkinan penanganan kasus ini akan rampung sekitar pertengahan November tahun 2021 ini juga” tandas Rustam kepada Media Berantas.id.