Kasus PJUTS Morut Naik Tahap Penahanan, Eks Kadishub Jadi Tersangka

BERANTAS.ID, MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Morowali Utara berinisial IAI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (PJUTS) serta tiang listrik tahun anggaran 2023 senilai Rp1,52 miliar.

Penahanan dilakukan pada Kamis (27/2/2026) setelah penyidik menetapkan IAI sebagai tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muh Faizal Al Fitra, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Hari ini dilakukan penetapan dan penahanan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell dan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2023,” ujarnya.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan hingga 18 Maret 2026 dan dititipkan di Lapas Kelas III B Kolonodale guna kepentingan penyidikan.

Proyek tersebut terdiri dari 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah desa. Dalam proses pengadaannya, penyedia yang melaksanakan pekerjaan disebut berasal dari dua perusahaan, yakni CV EJ dan CV CM.

Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian antara spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan barang yang direalisasikan di lapangan. Berdasarkan dokumen perencanaan, lampu yang diadakan seharusnya berkapasitas 80 watt. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian unit memiliki kapasitas berbeda.

Selain itu, penyidik juga mendalami proses pembelian lampu yang disebut dilakukan di luar mekanisme pengadaan yang semestinya.

Dalam keterangan resminya, Kejari Morut juga mengungkap adanya dugaan permintaan imbalan kepada pihak penyedia. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam tahap penyidikan.

Penyidik menyebut sebagian dana yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut telah digunakan untuk pembelian lampu, dan masih terdapat kewajiban pembayaran kepada pihak pemasok.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto ketentuan dalam KUHP yang berlaku.

Kejari Morowali Utara menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti tambahan.

Berkas perkara saat ini tengah dipersiapkan untuk tahap selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palu.

Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara sejauh ini baru dilakukan oleh pihak penyedia, sementara dari tersangka belum terdapat pengembalian.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***