Keberadaan PT. SMS di Desa Oyom Resahkan Masyarakat

Berantas.id, Tolitoli – Menanggapi aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menolak Surat rekomendasi dengan Nomor: 540/415/Gub. ST, terkait pilot project PT SMS untuk tambang rakyat.

Tokoh Pemuda Desa Dondo, Hariyanto B. Sugantina juga mendesak Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura batalkan surat rekomendasi tersebut.

Anto sapaan karibnya menilai, jika rekomendasi itu tidak dibatalkan dikhawatirkan akan terjadi gesekkan di tengah warga Desa Oyom.

Tokoh muda Tolitoli asal Desa Dondo ini berharap Gubernur Rusdy Mastura mempertimbangkan tuntutan ratusan warga tersebut.

“Kita tidak ingin ada semacam gesekkan akibat surat rekomendasi ini yang dikeluarkan kepada PT. SMS,” ujar Anto, Jumat (9/10/2022).

Ia mengatakan sekiranya Gubernur Rusdy Mastura yang akrab disapa Cudy tidak memberikan ruang kepada orang – orang tertentu dengan modus tambang rakyat.

“Publik bisa menduga bahwa WPR hanya modus PT SMS untuk melakukan aktivitas tambang ilegal,” tandasnya.

Anto bahkan dibingungkan surat rekomendasi Gubernur Cudy terbit, tapi untuk perusahaan, bukan untuk masyarakat.

Padahal sesuai aturan perundangan – undangan surat rekomendasi tambang rakyat ditujukan kepada masyarakat lewat wadah koperasi atau sejenisnya. Bukan perusahaan.

Hal – hal ini yang menimbulkan dugaan bahwa rekomendasi itu hanya sebagai alat untuk kegiatan ilegal.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli menggelar aksi unjuk rasa digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolitoli, Kamis (8/12/2022).

Dalam aksi tersebut, warga Desa Oyom mendesak Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, untuk membatalkan rekomendasi ihwal tambang rakyat.

Ratusan warga unjuk rasa tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Desa Oyom.

Aksi damai yang dilakukan tersebut untuk menuntut dihentikannya aktifitas pertambangan PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) di Desa Oyom.

Penanggungjawab aksi, Marwan AK Taba dalam keterangnya mengatakan, bahwa kedatangannya ke kantor DPRD Tolitoli tersebut merupakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dan sejumlah tuntutan.

“Kami dari Forum Komunikasi Masyarakat Desa Oyom berjumlah sekita 150 orang menggelar aksi damai di kantor DPRD Tolitoli, untuk menyampaikan beberapa tuntutan terkait aktifitas PT SMS di Desa Oyom yang sudah meresahkan masyarakat setempat,” ujar Marwan.

Menurutnya, aktifitas yang dilakukan PT SMS berdasarkan rekomendasi gubernur tersebut telah menumbulkan keresahan di masyarakat dan rawan menimbulkan konflik.

1. Batalkan rekomendasi pilot project PT SMS untuk tambang rakyat. Rekomendasi gubernur nomor: 540/415/Gub. ST kepada PT Sulteng Mineral Sejahtera untuk melaksanakan pilot project pertambangan rakyat, karena menimbulkan keresahan di masyarakat dan patut dinilai bertentangan dengan tujuan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan telah melukai rasa keadilan di hati rakyat dan secara terang terangan mempertunjukkan dugaan adanya praktek kolusi dan nepotisme.

2. WPR untuk rakyat dan IUP untuk perusahaan. Silahkan PT. SMS melakukan aktifitas pertambangan sesuai ketentuan di wilayah usaha pertambangan dengan mengurus IUP, dan jangan mengganggu Wilayah Pertambangan Rakyat.

3. Rakyat ingin mandiri dan mengatur diri sendiri, tanpa campur tangan perusahaan yang tidak jelas track recordnya.

4. Segera proses dokumen pengelolaan WPR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk WPR Kabupaten Tolitoli.

5. Lima wilayah pertambangan rakyat Desa Oyom adalah milik seluruh masyarakat, jangan dipecah belah untuk kepentingan perusahaan dengan dalih pilot project.

Terakhir, dalam tuntutan itu pengunjuk rasa juga menyampaikan bahwa, Cudy panggilan akrab Gubernur Sulteng Rusdy Mastura itu, berasal dari rakyat dan meminta agar tidak digiring ke arah yang salah.

“Cudy dari rakyat dan WPR untuk rakyat. Cudy dan WPR milik kami. Dan jangan giring beliau pada kebijakan yang keliru,” tegas Marwan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *