Berantas.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan kesulitan mengungkap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat PT Garuda Indonesia, sebab KPK juga sempat menanganinya hingga tuntas.
Tim penyidik Kejagung telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan perkara itu ke tahap penyidikan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi nebis in idem, kasus ini sebelumnya kan sudah tuntas di KPK, jadi kami akan koordinasi ya,” tutur Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Kejaksaan Agung.
Kerugian negara sementara akibat perkara tersebut mencapai Rp3,6 triliun.
Penghitungan itu diketahui dari indikasi pengadaan sewa pesawat dengan nilai tersebut.
“Untuk kerugiannya belum bisa kita sampaikan secara detail karena ini akan tetap dilakukan oleh teman-teman auditor. Tapi kerugian cukup besar. Seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja indikasinya saja ini sampai sebesar Rp3,6 triliun,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam kesempatan serupa.
Indikasi dugaan korupsi dalam tubuh Garuda Indonesia mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil audit itu menunjukkan aktivitas leasing terhadap ATR 72600, sehingga menimbulkan kecurigaan tersebut.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan, bahwa pihaknya masih berkomunikasi dengan BPKP, untuk melihat apakah tindak pidana korupsi atau malah kelalaian serta resiko bisnis yang terjadi dalam perkara menyangkut maskapai BUMN itu.
“Garuda (Indonesia) sekarang dalam tahap kita pembicaraan dengan BPKP. Apakah ini memang tindak pidana korupsi atau memang adanya kelalaian bisnis atau mungkin resiko bisnis kita masih masih di dalam pembicaraan antara kami dengan BPKP dan dalam waktu dekat, ini akan kami sampaikan,” ucap Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jumat (14/1/2022) lalu.
Penyelesaian indikasi dugaan korupsi ini bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum-oknum yang ada.
Namun perbaikan administrasi secara menyeluruh di Kementerian BUMN.
Pembersihan ini juga tidak akan menjadi hambatan dalam aktivitas Garuda Indonesia.
Sebab, pemetaan telah dilakukan dan penyelesaian Garuda Indonesia secara menyeluruh menjadi harapan.
“Kita petakan, kita juga tidak mau misalnya mengambil keputusan sapu bersih yang akhirnya tidak membuat penyelesaian Garuda secara menyeluruh,” tutur Menteri BUMN, Erick Thohir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima laporan indikasi korupsi dalam tubuh Garuda Indonesia.
Laporan itu diberikan langsung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Laporan indikasi korupsi ini tidak lain untuk menyelsaikan program “bersih-bersih” BUMN.
Selain itu, penyelesaian dugaan korupsi tersebut juga dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia dan kaitannya dengan pembelian ATR 72600.
Bukti-bukti dugaan korupsi di Garuda Indonesia sudah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Pengadaan pesawat terbang serta leasing dengan merk yang berbeda-beda menjadi sorotan.