BERANTAS.ID,MOROWALI UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara melalui bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen melakukan penangkapan sekaligus eksekusi terhadap mantan Bupati Morowali Utara, Moh Asrar Abd. Samad, Kamis (14/5/2026).
Terpidana diamankan di kediamannya yang berada di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato. Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Andi Muhammad Dedi Hidayat bersama tim Kejari Morowali Utara.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam amar putusan tersebut, Moh Asrar Abd. Samad dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp25 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Kasus yang menjerat mantan kepala daerah tersebut terkait dugaan korupsi dalam belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.
Dalam pelaksanaannya, tim Kejari mendapat pengamanan dari aparat gabungan, yakni personel Kodim 1311 Morowali, Polres Morowali Utara, serta Subdenpom Bungku.
Pihak Kejaksaan menyebutkan, seluruh rangkaian penangkapan hingga eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif. Kegiatan tersebut selesai sekitar pukul 15.30 WITA.***












