Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Berantas.id, Palu – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Fithrah, S.H., M.H., memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) pada Kamis, 20 Maret 2025. Ekspose ini dilakukan secara virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI terhadap perkara yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe.

Kasus yang dihentikan penuntutannya melibatkan tersangka Adin Mohamad alias Adin, yang didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP terkait dugaan pencurian barang milik korban bernama Mutmainah. Peristiwa bermula saat tersangka melihat rumah korban dalam keadaan kosong, lalu masuk dan mengambil satu unit ponsel serta sebuah Chromebook.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, penyelesaian secara damai melalui restorative justice diputuskan. Beberapa faktor yang mendukung penghentian penuntutan ini antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah memberikan maaf, serta adanya hubungan keluarga antara kedua belah pihak. Selain itu, motif tersangka yang mencuri untuk membantu kebutuhan sehari-hari neneknya turut menjadi pertimbangan utama.

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku agar dapat memperbaiki diri, sekaligus memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana yang terjadi.

Menurut pihak Kejaksaan, penghentian penuntutan bukanlah bentuk impunitas, melainkan upaya menciptakan keseimbangan antara aspek keadilan hukum dan pemulihan sosial. “Restorative justice memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih humanis, tanpa harus selalu berujung pada hukuman pidana,” ujar Wakajati Sulteng.

Dengan keputusan ini, diharapkan semua pihak dapat mengambil pelajaran berharga dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan serta saling memaafkan dalam kehidupan bermasyarakat.***