Kejati Sulteng Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Proyek Stadion di Balut

Berantas.id, Palu – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan stadion Banggai Laut (Balut) Tahun 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp2,9 Miliar, Jumat (5/8/2022).

Dengan mengenakan rompi tahanan warna orange, tersangka inisial H itu digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan Kelas III Palu untuk menjalani penahanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Reza Hidayat, SH.,MH mengatakan, tersangka merupakan konsultan pengawas dari CV. SS. Yang ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 04/P.2.5/Fd.1/08/2022, tanggal 5 Agustus 2022 untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2022.

“Tersangka, ditahan di Lapas Perempuan Klas III Palu,” ujar Reza Hidayat.

Dikatakan, penahanan terhadap tersangka, dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tersangka inisial H ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-04/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022.

“H ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksanya sebagai saksi dan kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,”jelasnya.

Penyidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/08/2022 tanggal 05 Agustus 2022. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *