Berantas.id, Palu – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tiga proyek jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) pada Tahun Anggaran 2023. Hari ini, empat pejabat kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Pejabat yang dipanggil adalah I W M selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), I M yang menjabat sebagai Bendahara Dinas PUPR, I N sebagai pejabat struktural pada dinas tersebut, serta H B yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Parimo pada tahun 2023.
“Ia benar hari ini ada empat orang yang diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng. Mereka adalah PPTK Dinas PUPR, Bendahara PUPR, pejabat PUPR dan Kepala Dinas PUPR tahun 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr. Bambang Hariyanto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abd. Sofian, pada Selasa (15/4/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga pekerjaan infrastruktur jalan yang bersumber dari APBD 2023. Ketiga proyek tersebut meliputi:
1. Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong
2. Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi
3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai
Menurut Kejati Sulteng, terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Bahwa benar Kejati Sulteng sedang melakukan penyidikan terhadap tiga pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Parimo Tahun Anggaran 2023,” kata Laode Abd. Sofian, saat dikonfirmasi oleh media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/4/2025).
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tiga pejabat lainnya dalam tahap awal penyelidikan, yakni AD selaku Kepala Dinas PUPR Parimo saat ini, Y sebagai Kepala BPKAD Parimo, dan SA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.
Kejati Sulteng menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat konstruksi hukum dalam pengusutan kasus ini. Fokus pemeriksaan meliputi aliran dana, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
“Kami akan terus mendalami aliran dana, proses pengadaan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan,” jelas Laode Abd. Sofian.
Penyidikan ini menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di daerah yang ditangani Kejati Sulteng. Kasus ini juga mendapat sorotan publik, terutama karena nilai kerugian yang cukup besar serta melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkup Pemerintah Kabupaten Parimo.
Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat. ( tony)