Kuasa Hukum PT Cocoman Minta Kejati Sulteng Bertindak Objektif dan Independen

BERANTAS.ID, MOROWALI UTARA – PT Cocoman meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah untuk menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat perusahaan itu. PT Cocoman menilai, penyidikan yang dilakukan selama ini tidak berdasarkan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana maupun kerugian negara.

Anthonny Wiebisono, SH. selaku Legal PT Cocoman ( Foto Ist)

Hal itu disampaikan Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH. Pihak perusahaan, kata dia, menghormati proses hukum. Namun menurutnya, tindakan penyidik terkesan tidak sesuai prosedur, diskriminatif, dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat, agar tidak hanya menerima informasi sepihak berdasarkan opini atau kesimpulan yang belum tentu didukung fakta,” kata Anthonny dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2026).

Anthonny menjelaskan, PT Cocoman tidak lagi melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan bijih nikel sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014. Saat ini, kata dia, perusahaan masih mengurus persetujuan RKAB Tahun 2026 yang prosesnya telah berlangsung sekitar sembilan bulan.

Ia menyebut, selama pemeriksaan pada 18 Mei hingga 4 Juni 2026, delapan saksi dari PT Cocoman telah memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen tambahan kepada penyidik. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dugaan korupsi yang disangkakan kepada perusahaan.

Tim penyidik Kejati Sulteng saat mengambil sampel bijih ore Nikel di jetty PT Cocoman. ( Foto Ist)

“Langkah penyidik yang kembali mengambil sampel bijih nikel di lokasi tambang dan jetty pada 23 Juni 2026, serta melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale pada 24 Juni 2026, sudah tidak relevan. Karena saksi sudah memberikan keterangan dan bukti tambahan terkait tidak ada kegiatan penambangan illegal yang dituduhkan,” ujar dia.

Anthonny menceritakan, awal penyelidikan masalah ini bermula dari laporan mantan Direktur Utama PT Cocoman, BD (periode 2012–2022) dan kemudian diberhentikan setelah terjadi perubahan struktur kepemilikan saham serta adanya perselisihan internal di perusahaan.

BD melaporkan PT Coconan melakukan penambangan tanpa RKAB dan peta udara yang diperoleh dari Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup menjadi dasar penyidikan terhadap PT Cocoman.

Anthonny menilai, tindakan penyidik hanya berdasarkan laporan sepihak dari pihak yang sedang berseteru dengan manajemen perusahaan.

Selain itu, PT Cocoman menyebut BD pernah dua kali diberhentikan dari jabatan Direktur Utama karena persoalan internal perusahaan. Salah satunya terkait penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan menerima uang muka sebesar Rp1 miliar tanpa sepengetahuan direksi maupun komisaris, untuk melakukan penambangan dalam WIUP PT Cocoman tanpa RKAB.

“Inilah salah satu masalah sebagai pemicu perselisihan internal yang kini masih bergulir dalam sejumlah proses hukum,” ujarnya Lagal PT Cocoman tersebut.

PT Cocoman menegaskan, telah memiliki izin usaha pertambangan yang lengkap untuk melakukan penambangan dan menghentikan aktivitas produksi sejak 2014.

Selama ini, perusahaan disebut hanya memanfaatkan jalan hauling dan jetty berdasarkan kerja sama dengan pihak lain dan perizinan yang masih berlaku dan sah.

“Kami berharap Kejati Sulawesi Tengah bertindak objektif, independen, serta tidak menjadikan proses pidana sebagai sarana penyelesaian konflik internal perusahaan yang seharusnya menjadi ranah perdata,” beber Anthonny.

Karena itulah, sebaiknya penyidik Kejati Sulteng menghentikan proses pemeriksaan, apabila tidak menemukan bukti adanya tindak pidana yang dituduhkan dan memulihkan nama baik perusahaan. (***)