Berantas.id, Sigi – Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sigi pada TA ( Tahun Anggaran) 2022 menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan peningkatan dan pengaspalan jalan ruas Ranteleda – Sopu sebesar Rp 4,1 Miliar.
Salah satunya perusahaan yang menikmati kucuran dana tersebut adalah CV. ERYNAS PERDANA dengan konsultan pengawas teknisnya PT. Citra Bangun Mandiri.
“Proyek yang mereka kerjakan diduga tidak sesuai dengan kualitas yang tertera di spesifikasi dan diduga tidak sebanding dengan besarnya uang yang mereka terima,” ujar Praktisi Hukum Abd. Razak. SH di Palu, Selasa (5/9/2022).
Menurutnya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut sudah dipantau oleh TIM’nya sejak dimulainya pekerjaan.
“Banyak tahapan-tahapan yang dikerjakan kontraktor pelaksana yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam pekerjaan atau Rencana Anggaran Biaya ( RAB )” ujarnya.
Masih kata dia, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk mengawasi pekerjaan.
“Padahal mereka dibayar untuk melakukan pekerjaan pengawasan, sehingga ada dugaan kerjasama yang baik diantara mereka,” ungkapnya lagi.
Dijelaskan Razak lagi, bahwa material yang digunakan untuk LPB (Lapis pondasi bawah) atau lapisan struktur yang menggunakan aggregat kelas B dalam pekerjaan yang dipantaunya itu diambil dari lokasi yang tidak mengantongi ijin Galian C di Sungai Sopu Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. sehingga Dalam tahapan itu seharusnya Consultan pengawas ataupun Dinas PUPR lebih jeli dan memperhatikan kondisi material agregat clas B, dan agregat clas A yang diduga dicampur dengan bebatuan yang berukuran cukup besar dan diduga tidak sesuai komposisinya, karna terlihat agregat clas A yang digunakan jauh lebih besar dari ukuran batu pecah Craser dengan perbandingan batu ( split) 2/3 dan 3/5.
Kata Ia lagi, dalam pelaksanaan penghamparan base B itu masih banyak bercampur dengan bahan lain yang tidak diinginkan ( Akar – akaran dan rerumputan ), untuk material base B sebelum dihampar Seharusnya pihak konsultan dan DPUPR sigi terlebih dahulu melakukan pengecekan material apakah sudah sesuai atau tidak. karena pekerjaan ini menggunakan uang rakyat bukan untuk dikerjakan secara asal – asalan.
“Secara visual kita menilai material agregat kelas A yang akan di hampar itu tidak sesuai dalam pembayaran. karena material clas A masih banyak campuran batu yang berukuran besar,” bebernya seraya menunjukan foto saat turun kelapangan.
Diterangkan pria paruh baya ini lagi, seharusnya konsultan pengawas memiliki peran penting, selain itu PPTK harus jeli melihat dimulai dari tahap awal sampai akhir hingga proyek tersebut di PHO dan dibayarkan oleh Daerah.
“Dugaan kami proyek yang bersumber dari APBD Sigi ini diduga kuat mengandung unsur KKN. Jadi perlu di kaji ulang dan dicek kembali pekerjaannya oleh BPK (
Badan Pemeriksa Keuangan) dan penyidik,” ungkap Mantan Kordinator LBH Sulteng ini.
“Seharusnya konsultan dan Dinas PUPR harus lebih jeli melihat kondisi lapangan, karena akan berdampak pada kualitas dan mutu pekerjaan, selain itu kondisi jalan yang akan di aspal ini cukup mengkhawatirman karena tidak jauh berada dari lokasi banjir,” terangnya.
Ketika media ini mencoba mencari informasi terkait kondisi pengerjaan tersebut kepada pihak penyedia jasa (Kontraktor), tidak berhasil. Setiap kali nomor yang dihubungi selalu menolak panggilan alias nomer awak media sudah terlebih dahulu di blockir. (tim)