
Berantas.id, Palu – Dinas Perunahan dan Kawasan Permukiman Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada TA ( Tahun Anggaran) 2022 menggelontorkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Proyek Pembangunan Utilitas Jalan dan Drainase Huntap Panau, Lere dan Petobo sebesar Rp. 2.654.000.000,00
Salah satunya perusahaan yang menikmati kucuran dana tersebut adalah CV. Kembar Murah Mandiri dengan alamat perusahaan Jl. Jodjolanggo Kel. Pantoloan Kec. Tawaeli – Palu (Kota) – Sulawesi Tengah.
“Proyek yang mereka kerjakan diduga tidak sesuai dengan kualitas yang tertera di spesifikasi dan diduga tidak sebanding dengan besarnya uang yang mereka terima,” ujar salah satu PH ( Praktisi Hukum) Abd. Razak SH kepada media ini, Rabu (21/12/22).
Menurutnya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut sudah dipantau sejak dimulainya pekerjaan.
“Baru tahapan-tahapan yang dikerjakan kontraktor pelaksana yang diduga menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dituangkan dalam pekerjaan atau Rencana Anggaran Biaya ( RAB )” ujarnya.
Masih kata Razak, konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya untuk mengawasi pekerjaan. “Padahal mereka dibayar untuk melakukan pekerjaan pengawasan, sehingga ada dugaan kerjasama yang baik diantara mereka,” ungkapnya lagi.
Dijelaskan Sumber lagi, bahwa material yang digunakan untuk LPB (Lapis pondasi bawah) atau lapisan struktur yang menggunakan aggregat kelas B dalam pekerjaan yang dipantaunya itu diduga menyalahi spesifikasi, liat saja materialnya itu bercampur dengan batu yang berkuran besar ( Oversize).
Sehingga dalam tahapan itu seharusnya Consultan pengawas ataupun Dinas terkait lebih jeli dan memperhatikan kondisi material agregat clas B yang diduga dicampur dengan bebatuan yang berukuran besar dan diduga tidak sesuai komposisinya.
Kata Razak, Secara visual kita menilai material agregat kelas B yang akan di hampar itu tidak sesuai dalam pembayaran. karena material clas B masih banyak campuran batu yang berukuran besar, seharusnya pihak konsultan dan Dinasi Perumahan dan Permukiman Kota Palu terlebih dahulu melakukan pengecekan material apakah sudah sesuai atau tidak. karena pekerjaan ini menggunakan uang rakyat bukan untuk dikerjakan secara asal – asalan.
“Seharusnya konsultan pengawas memiliki peran penting, selain itu PPTK harus jeli melihat dimulai dari tahap awal proyek tersebut, “Dugaan proyek yang bersumber dari APBD Kota Palu ini diduga kuat kangkangi aturan teknis.
“Seharusnya konsultan dan Dinas terkait harus lebih jeli melihat kondisi lapangan, karena akan berdampak pada kualitas dan mutu pekerjaan, selain itu kondisi jalan yang akan di aspal nanti, ini cukup mengkhawatir, karena tidak jauh berada dari lokasi bencana petobo,” terangnya.
Ketika media ini mencoba mencari informasi terkait kondisi pengerjaan tersebut kepada pihak penyedia jasa (Kontraktor), tidak berhasil. Hingga berita ini ditayangkan. (B.01)