Berantas.id, Donggala – Proyek Rekonstruksi/ Peningkatan Jalan Kambayang – Sabang Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah dengan Anggaran RP 23,8 Miliar “molor dan terancam kena sanksi denda”.
Hasil penelusuran lapangan oleh Media, memberikan fakta lapangan jika mmemang kondisi bobot volume masih sekitar 10 persen.
Pantauan langsung di lokasi proyek pada Minggu, 17 September 2023, progres fisik pekerjaan masih sangat rendah atau masih berkisar sepuluh persen, padahal proyek sudah dimulai sejak Mei 2023.
Di lokasi proyek di Desa Talaga, tampak pekerja tidak dilengkapi dengan perlengkapan kerja seperti APD ( Alat Pelindung Diri) dan hanya menggunakan 3 alat berat untuk mendukung pekerjaan sepanjang 9,825 Kilo Meter itu.
Terkait dengan proyek tersebut, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala, Anjas Budi Setiawan yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas Pekerjaan Dimaksud, Saat dikonfirmasi wartawan hanya irit bicara.
Anjas hanya memblas satu kalimat saja dari benyaknya poin – poin pekerjaan yang dikonfirmasi.
“Alangkah bijaknya kami selesaikan dulu pekerjaannya, Inikan masih progress terus, Nantilah diselesaikan pekerjaan dulu baru kami bisa konfirmasi biar kami juga bisa fokus,” tulis Anjas via WhatsApp pada Selasa (19/09/2023).
Saat ditanyakan sudah berapa persen progress fisik pekerjaan itu, Anjas lebih memilih bungkam alias tidak menjawab meski telah disusul beberapa poin pertanyaan konfirmasi lanjutan. (tim)
