Panggilan Ketiga Bupati Banggai, PTUN Palu Bersiap Masuk Babak Eksekusi

BERANTAS.ID,PALU – Ketidakhadiran Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dalam proses penetapan eksekusi perkara enam kepala desa kembali menjadi sorotan. Dua kali dipanggil, Bupati Banggai disebut belum hadir dalam persidangan di PTUN Palu.

Kini, pengadilan kembali menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

Hakim tunggal sekaligus Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, S.H., memanggil kembali Bupati Banggai untuk hadir dalam persidangan pada Senin, 7 September 2026.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penetapan eksekusi sejumlah perkara yang berkaitan dengan enam kepala desa di Kabupaten Banggai.

Sidang digelar secara tertutup di PTUN Palu, Senin pagi (31/8/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis/hakim memproses tahapan lanjutan setelah pihak Bupati Banggai tidak hadir memenuhi panggilan sebelumnya.

Perkara yang disebut dalam proses tersebut antara lain Nomor 21, 22, 24, 25 dan 26 di PTUN Palu.

Dua Kali Dipanggil, Bupati Belum Hadir

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., didampingi Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., menyayangkan ketidakhadiran Bupati Banggai dalam proses persidangan tersebut.

Menurut Takdir, ketidakhadiran Bupati setelah dua kali pemanggilan patut menjadi perhatian, mengingat perkara telah memasuki tahapan yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan.

“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu, tetapi belum hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan dan perlu ada penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran tersebut,” ujar Takdir usai persidangan.

Ia menegaskan, proses hukum semestinya tetap dihormati oleh setiap pihak, termasuk pejabat pemerintahan.

Menurutnya, jabatan kepala daerah tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan proses yang sedang berlangsung di lembaga peradilan.

“Kami berharap proses hukum tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Sebagai kepala daerah, tentu kami berharap Bupati Banggai dapat memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan,” katanya.

7 September Jadi Momentum Penentu

Pemanggilan pada 7 September 2026 menjadi perhatian karena akan menjadi kesempatan berikutnya bagi Bupati Banggai untuk hadir dan memberikan penjelasan dalam proses tersebut.

Takdir menyebut, apabila pemanggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dalam pelaksanaan putusan PTUN.

“Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika kembali tidak hadir, maka proses selanjutnya akan masuk pada tahapan yang ditentukan pengadilan, termasuk surat peringatan dan tahapan penetapan eksekusi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dengan demikian, 7 September 2026 bukan sekadar agenda persidangan biasa. Kehadiran Bupati Banggai akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana proses eksekusi perkara tersebut bergerak ke tahap berikutnya.

Enam Kades Menunggu Kepastian

Perkara ini berkaitan dengan posisi enam kepala desa yang tengah memperjuangkan pelaksanaan putusan melalui mekanisme hukum di PTUN Palu.

Kuasa hukum para kepala desa berharap proses tersebut tidak berlarut-larut dan seluruh pihak menjalankan putusan serta mekanisme hukum sesuai kewenangannya.

“Prinsipnya, kami menghormati kewenangan pengadilan. Yang kami harapkan adalah proses ini berjalan objektif, transparan dan sesuai hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa berada di atas proses hukum hanya karena kedudukannya sebagai pejabat,” tegas Takdir.

Kini perhatian tertuju pada 7 September 2026.

Apakah Bupati Banggai akan hadir memenuhi panggilan pengadilan?

Atau proses hukum akan kembali bergerak tanpa kehadiran tergugat?

Jawabannya akan terlihat dalam persidangan berikutnya.

Catatan penting sebelum tayang

Di naskah awal ada satu hal yang perlu diperjelas: Anda menyebut “enam kepala desa”, tetapi nomor perkara yang dicantumkan hanya lima perkara: 21, 22, 24, 25 dan 26. Sebaiknya pastikan apakah satu perkara memuat lebih dari satu kepala desa, atau ada satu nomor perkara yang belum dicantumkan. Ini penting agar tidak menjadi celah bantahan secara faktual.

Saya juga sengaja menggunakan frasa “proses menuju eksekusi”, bukan menyatakan bahwa eksekusi sudah pasti akan dilakukan. Itu lebih aman karena keputusan akhir mengenai tahapan eksekusi berada pada kewenangan pengadilan.***