Berantas.id, Palu – Penyelenggaraan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah diduga sarat penyimpangan anggaran. Kejati Sulteng telah memeriksa sejumlah pejabat dan vendor terkait gelaran mewah Sulteng Nambaso.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Fokus penyelidikan mengarah pada acara Sulteng Nambaso yang dinilai mewah dan diduga menelan anggaran miliaran rupiah dari kas daerah.
Hingga kini, sejumlah pejabat pemerintah dan pihak vendor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Di antara saksi yang telah diperiksa adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina Wiswadewa yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Faidul Keteng, yang menjabat sebagai Ketua Panitia.
“Sudah banyak saksi dimintai keterangan, termasuk dari vendor-vendor,” ujar sumber terpercaya kepada tim media, Selasa, 8 Juli 2025.
Pemeriksaan terhadap berbagai pihak ini dilakukan menyusul dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim media, Kejati Sulteng telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, sebagai dasar resmi pemanggilan para saksi.

Salah satu pihak yang turut dipanggil oleh Kejati adalah Fathur Razaq Anwar. Ia dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi No.97, Kota Palu. Namun hingga berita ini tayang, Fathur belum memenuhi panggilan tersebut dan juga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media.
Pemanggilan ini menjadi perhatian publik, mengingat skala kegiatan dan besarnya anggaran yang digunakan dalam perayaan tersebut. Meski belum ada pernyataan resmi mengenai hasil awal penyelidikan maupun peningkatan status perkara, Kejati Sulteng menunjukkan keseriusannya dengan memperluas lingkup pemeriksaan dan terus menambah jumlah saksi.
Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian yang dikonfirmasi wartawan mengenai pemanggilan Fathur dan para vendor memberikan jawaban singkat, “Saya cek (periksa) dulu di Pidsus,” ujarnya pada Selasa, 8 Juli 2025.
Langkah Kejati ini dinilai sinyal seriusnya penegakan hukum terhadap penggunaan dana publik yang tidak transparan dan akuntabel. Sejumlah kalangan berharap kasus ini segera menemui titik terang agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Hingga saat ini, Kejati Sulteng belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang mungkin segera ditetapkan sebagai tersangka jika kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Penyelidikan terhadap kegiatan Sulteng Nambaso menjadi sorotan karena merupakan rangkaian utama dalam perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar secara besar-besaran. Adapun kegiatan ini disebut-sebut menghabiskan anggaran dalam jumlah fantastis, meski belum ada keterangan resmi soal total nilai anggaran yang digunakan.
Publik kini menantikan ketegasan Kejati Sulteng dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Terlebih, upaya pemberantasan korupsi di daerah menjadi salah satu tolok ukur penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat. (tim)






